PERNIKAHAN
Perkawinan merupakan
sunah nabi Muhammad saw. Sunnah diartikan secara singkat adalah, mencontoh
tindak laku nabi Muhammad saw. Perkawinan diisyaratkan supaya manusia mempunyai
keturunan dan keluarga yang sah menuju kehidupan bahagia di dunia dan akhirat,
di bawah naungan cinta kasih dan ridha Allah SWT, dan hal ini telah
diisyaratkan dari sejak dahulu, dan sudah ada banyak penjelaskan di dalam
al-Qur’an:
Pernikahan siri sering
diartikan oleh masyarakat umum dengan:
1. Pernikahan tanpa
wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri), dikarenakan pihak
wali perempuan tidak setuju atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat
belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat.
2. Pernikahan yang sah
secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara.
Faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya pernikahan sirri adalah:
1. Nikah sirri dilakukan
karena hubungan yang tidak direstui oleh orang tua kedua pihak atau salah satu
pihak.
2. Nikah sirri dilakukan
karena adanya hubungan terlarang.
3. Nikah sirri dilakukan
dengan dalih menghindari dosa karena zina.
4. Nikah sirri dilakukan
karena pasangan merasa belum siap secara materi dan secara sosial.
5. Nikah sirri dilakukan
karena pasangan memang tidak tahu dan tidak mau tahu prosedur hukum. Hal ini
bisa terjadi pada suatu masyarakat wilayah desa terpencil yang jarang
bersentuhan dengan dunia luar.
6. Nikah sirri dilakukan
hanya untuk penjajagan dan menghalalkan hubungan badan saja.[1]
Di Indonesia telah terjadi pembaharuan hukum di bidang hukum keluarga,
dengan disahkannya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut
UU ini, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Perkawinan).
Mengenai sahnya perkawinan dan pencatatan perkawinan terdapat pada pasal 2 UU
Perkawinan, yang berbunyi:
1. Perkawinan adalah sah,
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;
2. Tiap-tiap perkawinan
dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[2]
Mengenai pencatatan perkawinan, dijelaskan pada Bab II Pasal 2 PP No. 9
tahun 1975 tentang pencatatan perkawinan. “Bagi mereka yang melakukan
perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di KUA. Sedangkan untuk
mencatatkan perkawinan dari mereka yang beragama dan kepercayaan selain Islam,
cukup menggunakan dasar hukum Pasal 2 Ayat 2 PP No. 9 tahun 1975” dengan
dicatat di kantor catatan sipil.[3]
Berdasarkan pemaparan di atas maka jelaslah bahwa aspek hukum dari
pencatatan nikah adalah untuk memperoleh suatu kepastian hukum dalam hal
perkawinan dan nasab anak. Segala peristiwa itu dicatat, karena sebagai sumber
adanya kepastian perkawinan di bawah tangan tidak mempunyai hubungan hukum
dengan ayahnya pada saat terjadinya koflik dan pertengkaran yang berujung
dengan perceraian walau perceraian tersebut itu pun di bawah tangan juga.
RUMUSAN MASALAH
A. Bagaimana definisi dari pernikhan ?
B. Bagaimana pemikiran pencatatan pernikahan
di indonesia?
C. Bagaimana pendapat MUI tentang pencatatan
pernikahan ?
PEMBAHASAN
A.
Definisi dan Dasar
Hukum Nikah.
Istilah nikah berasal dari bahasa Arab, yaitu ( النكاح ), adapula
yang mengatakan perkawinan menurut istilah fiqh dipakai perkataan nikah dan
perkataan zawaj.[4] Sedangkan
menurut istilah Indonesia adalah perkawinan. Dewasa ini kerap kali dibedakan
antara pernikahan dan perkawinan, akan tetapi pada prinsipnya perkawinan dan
pernikahan hanya berbeda dalam menarik akar katanya saja. Perkawinan adalah ;
عبارة عن العقد المشهور المشتمل على الأركان والشروط
Sebuah ungkapan tentang
akad yang sangat jelas dan terangkum atas rukun-rukun dan syarat-syarat.
Para ulama fiqh pengikut mazhab yang empat (Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali)
pada umumnya mereka mendefinisikan perkawinan pada :
عقد يتضمن ملك وطء بلفظ انكاح أو تزويج أو معناهما
Akad yang
membawa kebolehan (bagi seorang laki-laki untuk berhubungan badan dengan
seorang perempuan) dengan (diawali dalam akad) lafazh nikah atau kawin, atau
makna yang serupa dengan kedua kata tersebut.[5]
Dalam kompilasi hukum islam dijelaskan bahwa perkawinan adalah pernikahan,
yaitu akad yang kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati
perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Dari beberapa terminologi
yang telah dikemukakan nampak jelas sekali terlihat bahwa perkawinan adalah
fitrah ilahi. Hal ini dilukiskan dalam Firman Allah:
Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS.Ar-Rum ayat 21)
B. Pemikiran Tentang
Pencatatan Perkawinan di Indonesia.
Undang-undang RI tentang Perkawinan No. 1 tahun 1974 diundangkan pada
tanggal 2 Januari 1974 dan diberlakukan bersamaan dengan dikeluarkannya
peraturan pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang
Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menurut UU Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang
pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
(Pasal 1 UU Perkawinan).
Mengenai sahnya perkawinan dan pencatatan perkawinan terdapat pada pasal 2
UU Perkawinan, yang berbunyi:
1. Perkawinan adalah sah,
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;
2. Tiap-tiap perkawinan
dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini terus terjadi karena perkawinan menurut agama dan kepercayaannya
sudah dianggap sah, banyak pasangan suami istri tidak mencatatkan
perkawinannya. Alasan yang paling umum adalah biaya yang mahal dan prosedur
berbelit-belit. Alasan lain, sengaja untuk menghilangkan jejak dan bebas dari
tuntutan hukum dan hukuman administrasi dari atasan, terutama untuk perkawinan
kedua dan seterusnya (bagi pegawai negeri dan ABRI). Perkawinan tak dicatatkan
ini dikenal dengan istilah perkawinan bawah tangan atau nikah sirri.
Secara garis besar, perkawinan yang tidak dicatat di negara Indonesia ini
sama saja dengan membiarkan adanya hidup bersama dengan status hukum yang tidak
tetap, dan ini sangat merugikan para pihak yang terlibat (terutama perempuan),
terlebih lagi kalau sudah ada anak-anak yang dilahirkan. Mereka yang dilahirkan
dari orang tua yang hidup bersama tanpa dicatatkan perkawinannya, memiliki
akibat hukum dengan dijadikannya satus anak tersebut sama dengan anak yang
lahir dari perkawinan diluar nikah, sehingga anak tersebut hanya mempunyai
hubungan hukum dengan ibunya, dalam arti tidak mempunyai hubungan hukum dengan
bapaknya. Dengan perkataan lain secara yuridis tidak mempunyai bapak.
Sebenarnya, tidak ada paksaan bagi masyarakat untuk mencatatkan perkawinan.
Dalam artian, jika kita tidak mencatatkan perkawinan, bukan berarti kita
melakukan suatu kejahatan. Namun jelas pula bahwa hal ini memberikan dampak
atau konsekuensi hukum tertentu yang khususnya merugikan perempuan dan
anak-anak. Kemudian, ketika seseorang tidak dapat membuktikan terjadinya
perkawinan dengan akta nikah, dapat mengajukan permohonan itsbat nikah
(penetapan atau pengesahan nikah) kepada pengadilan agama.
C.
Putusan MUI tentang nikah di bawah tangan
Kewenangan MUI dalam berfatwa adalah tentang :
1.
Masalah-masalah keagamaan yang bersifat umum dan menyangkut umat Islam
Indonesia secara nasional; dan
2.
Masalah-masalah keagamaan di suatu daerah yang diduga dapat meluas ke
daerah lain. (pasal 10).[6]
Adapun tentang nikah di bawah tangan dijelaskan di dalam diskripsi
masalahnya bahwa nikah di bawah tangan yang dimaksud dalam fatwa ini adalah
“Pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fiqh (hukum
Islam) namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Perkawinan seperti itu dipandang tidak memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan dan seringkali menimbulkan dampak negatif (mudharat)
terhadap istri dan atau anak yang dilahirkannya terkait dengan hak-hak mereka
seperti nafkah, hak waris dan lain sebagainya. Tuntutan pemenuhan hak-hak
tersebut manakala terjadi sengketa akan sulit dipenuhi akibat tidak adanya
bukti catatan resmi perkawinan yang sah.
Komisi fatwa MUI sengaja memakai istilah pernikahan di bawah tangan. Selain
untuk membedakan dengan pernikahan siri yang sudah dikenal di masyarakat.
Istilah ini lebih sesuai dengan ketentuan agama Islam. Nikah di bawah tangan
yang dimaksud dalam fatwa ini adalah pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan
syarat yang ditetapkan dalam fiqh (hukum Islam). Namun, nikah
ini tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur dalam
perundang-undangan.
Oleh karenanya, peserta ijtima ulama sepakat bahwa pernikahan harus
dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang, sebagai langkah prefentif
untuk menolak dampak negatif atau al-mudharat(saddan li
adz-dzari’ah). Pernikahan di bawah tangan hukumnya sah karena telah
terpenuhinya syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika terdapat sesuatu yang mudharat.[7]
Berkaitan dengan pencatatan perkawinan, pada
awalnya hukum Islam tidak secara konkret mengaturnya. Pada masa Rasulullah saw
maupun sahabat belum dikenal adanya pencatatan perkawinan. Waktu itu perkawinan
sah apabila telah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya. Untuk diketahui
warga masyarakat, pernikahan yang telah dilakukan hendaknya diumumkan kepada
khalayak luas, antara lain melalui walimatul-'ursy. Nabi saw
bersabda:
[أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالْغِرْبَالِ[رواه ابن
ماجة عن عائشة
Umumkanlah
pernikahan dan pukullah rebana (HR.
Ibnu Majah dari 'Aisyah).
(أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ (رواه البخارى عن عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ
Adakanlah
walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing (HR.
al-Bukhari dari 'Abdurrahman bin 'Auf).
Apabila terjadi perselisihan atau pengingkaran
telah terjadinya perkawinan, pembuktiannya cukup dengan alat bukti persaksian.
Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya karena
perubahan dan tuntutan zaman dan dengan pertimbangan kemaslahatan, di beberapa
negara muslim, termasuk di Indonesia, telah dibuat aturan yang mengatur
perkawinan dan pencatatannya. Hal ini dilakukan untuk ketertiban pelaksanaan
perkawinan dalam masyarakat, adanya kepastian hukum, dan untuk melindungi
pihak-pihak yang melakukan perkawinan itu sendiri serta akibat dari terjadinya
perkawinan, seperti nafkah isteri, hubungan orang tua dengan anak, kewarisan,
dan lain-lain.
Melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan
akta nikah, apabila terjadi perselisihan di antara suami isteri, atau salah
satu pihak tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum
guna mempertahankan atau memperoleh haknya masing-masing, karena dengan akta
nikah suami isteri memiliki bukti otentik atas perkawinan yang terjadi antara
mereka. Perubahan terhadap sesuatu termasuk institusi perkawinan dengan
dibuatnya undang-undang atau peraturan lainnya, adalah merupakan kebutuhan yang
tidak bisa dihindarkan dan bukan sesuatu yang salah menurut hukum Islam.
Perubahan hukum semacam ini adalah sah sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang
berbunyi:
لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ
اْلأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ اْلأَزْمَان
Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan
zaman.
Ibnu al-Qayyim menyatakan :
تَغَيُّرُ اْلفَتْوَى
وَاخْتِلاَفُهَا بِحَسْبِ تَغَيُّرِ اْلأَزْمِنَةِ وَاْلأَمْكِنَةِ وَاْلأَحْوَالِ
وَالنِّيَّاتِ وَاْلعَوَائِدِ
Perubahan fatwa
dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat, keadaan, niat dan
adat istiadat.[8]
Keharusan mencatatkan
perkawinan dan pembuatan akta perkawinan, dalam hukum Islam, diqiyaskan kepada
pencatatan dalam persoalan mudayanah yang dalam situasi
tertentu diperintahkan untuk mencatatnya, seperti disebutkan dalam firman
Allah:
Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. (Al-Baqarah ayat 282)
Akad
nikah bukanlah muamalah biasa, akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, seperti
disebutkan dalam al-Qur'an :
Dan
berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu
menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama
hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa
yang besar. (Q.S. An-nisa :2)
Apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja
yang lain harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan
sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan.
Dengan demikian mencatatkan perkawinan mengandung
manfaat atau kemaslahatan, kebaikan yang besar dalam kehidupan masyarakat.
Sebaliknya apabila perkawinan tidak diatur secara jelas melalui peraturan
perundangan dan tidak dicatatkan akan digunakan oleh pihak-pihak yang melakukan
perkawinan hanya untuk kepentingan pribadi dan merugikan pihak lain terutama
isteri dan anak-anak.Penetapan hukum atas dasar kemaslahatan merupakan
salah satu prinsip dalam penetapan hukum Islam, sebagaimana disebutkan dalam
kaidah:
تَصَرُّفُ اْلاِمَامُ
عَلىَ الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَة
KESIMPULAN
Bagaimanapun aturan undang-undang perlu untuk
diperhatikan manakala tidak ada satu hal yang mengharuskan untuk berpaling
darinya. Sehingga dalam kondisi ikhtiyari (normal), pasangan
suami isteri sebaiknya mengikuti segala aturan undang-undang. Tetapi ketika ada
kebutuhan untuk melakukan pernikahan tanpa pencatatan, pernikahan ini
boleh-boleh saja dilakukan. Dan memang, tidak ada cukup alasan fiqh untuk
melarang apalagi mentidaksahkan pernikahan ini.[10]
Dengan demikian mencatatkan perkawinan mengandung
manfaat atau kemaslahatan, kebaikan yang besar dalam kehidupan masyarakat.
Sebaliknya apabila perkawinan tidak diatur secara jelas melalui peraturan
perundangan dan tidak dicatatkan akan digunakan oleh pihak-pihak yang melakukan
perkawinan hanya untuk kepentingan pribadi dan merugikan pihak lain.
PENUTUP
Demikialah makalah yang dapat kami
sampaikan kritik dan saran yang kami harapkan dari teman-teman agar makalah
yang akan datang bisa lebih baik, semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita
semua Amin.........
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad Quraish
Shihab, 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, (Jakarta:
Lentera Hati, 2010)
Redaksi Sinar
Grafika, Undang-Undang Pokok Perkawinan Beserta Peraturan Perkawinan
Khusus Untuk Anggota ABRI; Anggota POLRI; Pegawai Kejaksaan; Pegawai Negeri
Sipil, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000)
Kamal Mukhtar, Asas-asas
Hukum Islam Tentang Perkawinan, (Jakarta: Bulan Bintang, 1974)
Al-Imam Taqi al-Din Abi
Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Damsyiqi al-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar
fi Halli Ghayat al-Ikhtishar, (Semarang: Usaha Keluarga, t.th.), Juz 2
Jaih Mubarok, Metodologi
Ijtihad Hukum Islam, (Yogyakarta: UII Press, 2002)
I’lam al-Muwaqqi’in, Juz III
Fatwa Tarjih Hukum
Nikah Sirri, Muktamar Muhammadiyah ke-35 disidangkan pada: Jum'at, 8 Jumadil Ula 1428 H / 25 Mei 2007 M
Abdul Djalil, Fiqh
Rakyat Pertautan Fiqh dengan Kekuasaan, (Yoyakarta: LKIS Yogyakarta, 2000),
[1]Muhammad Quraish Shihab, 1001
Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, (Jakarta: Lentera Hati,
2010), h. 557-558
[2]Redaksi Sinar
Grafika, Undang-Undang Pokok Perkawinan Beserta Peraturan Perkawinan
Khusus Untuk Anggota ABRI; Anggota POLRI; Pegawai Kejaksaan; Pegawai Negeri Sipil,
(Jakarta: Sinar Grafika, 2000), h. 1-2
[5]Al-Imam Taqi al-Din Abi
Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Damsyiqi al-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar
fi Halli Ghayat al-Ikhtishar, (Semarang: Usaha Keluarga, t.th.), Juz 2, h.
36
[9]Fatwa Tarjih Hukum
Nikah Sirri, Muktamar Muhammadiyah ke-35 disidangkan
pada: Jum'at, 8 Jumadil Ula 1428 H / 25 Mei 2007 M
[10]Abdul Djalil, Fiqh
Rakyat Pertautan Fiqh dengan Kekuasaan, (Yoyakarta: LKIS Yogyakarta, 2000),
h. 289
Comments
Post a Comment