HUKUM DAN HUKUM ISLAM SEBAGAI PRODUK POLITIK

PENDAHULUAN
Hubungan kausalitas antara antara politik dan hukum sebagai sub system kemasyarakatan disebut-sebut hukum sebagai produk politik. Dari pendekatanm empirik hal itu merupakan suatu aksioma yang tak dapat diitawar lagi. Tepai ada juga para yuris yang lebih percaya dengan semacam mitos bahwa politiklah yang harus tunduk pada aturan hukum. Inipun , sebagai das sollen, tak dapat disalahkan begitu saja. Bahwa hukum adalah produk politik sehingga keadaan politik tetentua akan melahirakan hukum dengan karakter tertentu pula. kritik umum yang terlontar atas praktik hukum di Indonesia, terutama oleh kaum deterministik, meletakkan hukum sebagai alat kekuasaan. Fakta ini tentunya bisa dipahami, jikalau kita mengungkapkan sejumlah pelanggaraan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan dan aktivitas sosial dengan mengatasnamakan hukum. Perangkat hukum kita, sepanjang orde baru, memang tercabik-cabik oleh kepentingan politik, yang pada akhirnya melahirkan ketidakpercayaan atas hukum. Inilah tragedi panjang, yang hingga hari ini masih melanda kehidupan hukum di Indonesia.
Asumsi dasar dari pemikiran diatas adalah bahwa hukum merupakan produk politik sehingga karakter setiap produk hukum akan sangat ditentukan atau diwarnai oleh imbangan kekuatan atau konfigurasi politik yang melahirkannya. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa setiap produk hukum merupakan keputusan politik sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling berinteraksi dikalangan para politisi. Meskipun dari sudut “das sollen” ada pandangan bahwa politik harus tunduk pada ketentuan hukum, namun dari sudut “das sein” bahwa hukumlah yang dalam kenyataannya ditentukan oleh konfigurasi politik yang melahirkannya.[1]
RUMUSAN MASALAH
A.    Bagaimana definisi dari hukum dan hukum islam?
B.     Apa yang di maksud dari hukum sebagai produk politik?
C.     Apa yang di maksud dari hukum islam sebagi produk politik?
PEMBAHASAN
A.    Pengertian hukum, hukum islam, dan politik

Hukum adalah suatu norma yang ada dalam masyarakat dan mengaturnya, hukum juga sebagai sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”[2].

Hukum islam/ syari’ah adalah segala peraturan agama yang telah di tetap kan Allah untuk ummat islam, baik dari Al Qur’an maupun dari sunnah Rasulullah SAW. Yang berupa perkataan, perbuatan ataupun takrir (penetapan).[3]
Pengertian politik menurut para ahli - Menurut Ramlan Surbakti  (1999:1) bahwa definisi politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa politik merupakan salah satu sarana interaksi atau komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat sehingga apapun program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan keinginan-keinginan masyarakat dimana tujuan yang dicita-citakan dapat dicapai dengan baik.[4]

B.     Hukum sebagai produk politik

Pada pembahasan ini memfokuskan terhadap politik hukum di indonesia dengan konmseptual dan penentuan indikator-indikator tertentu. Studi ini juga melihat bahwa di kalangan para ahli masih terdapat perbedaan pendapat tentang letak politik hukum. Ada yang melihat sebagai bagian ilmu hukum dan ada yang yang meletakkan sebagai  bagian dari ilmu politik. Jika ilmu hukum di ibaratkan sebagai pohon, maka filsafat merupakan akarnya, sedangkan politik merupakan pohonnya yang kemudian melahirkan cabang-cabang berupa berbagai bidang hukum seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara dan sebagainya.[5]

Dafinisi atau pengertian politik hukum juga bervariasi. Namun dengan menyakini adanya persamaan substantif antara berbagai pengertian yang ada, studi ini mengambil pengertian bahwa politik hukum adalah legal policy yang akan atau telah di laksanakan secara nasional  oleh pemerintah indonesia yang meliputi: pertama, pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaharuan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan; kedua, pelaksaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan frungsi lembaga dan pembinaan para penegag hukum. Dari pengertian tersebut terlihat politik hukum mencakup proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukan sifat ke arah mana hukum akan di bangun dan di tegakkan.[6]

Berdasarkan perspektif yang di pilih untuk studi ini terlihat bahwa dalam hubungan tolak tarik antara politik dan hukum, maka hukumlah yang terpengaruh oleh politik dan hukum, maka hukumlah yang terpengaruh oleh politik, karena subsitem politik memiliki konsentrasi energi yang lebih besar dari pada hukum, sehingga jika harus berhadapan dengan dengan politik, maka hukum berada pada kedudukan yang lebi lemah. Karena lebih kuat konsentrasi energi politik, maka menjadi beralasan adanaya konstatasi bahwa kerapkali otonomi hukum di indonesia ini diintervensi oleh politik, bukan hanya dalam proses pembuatanya tetapi juga dalam implementasinya.[7]
Karakter produk hukum yang dalam studi ini di samakan dengan sifat atau watak produk hukum, sebenarnya dapat di lihat dari berbagai sudut teoritis. Dalam studi tentang hukum banyak identifikasi yang dapat di berikan sebagai sifat atau karakter hukum seperti memaksa, tidak berlaku surut dan umum. Dalam berbagai studi tentang hukumdi kemukakan misalnya, hukum mempunyai sifat umum sehingga peraturan hukum tidak di tunjukkan kepada seseorang dan tidak akan kehilangan kekuasaanya jika telah berlaku pada suatu peristiwa yang konkret. Peraturan hukum juga mempunyai sifat yang abstrak, yakni mengatur hal-hal yang belumterkait dengan kasus-kasus yang konkret. Selain itu ada yang mengidentifikasikan sifat hukum ke dalam sifat imperatif dan fakultatif.
Dalam sifat imperatif, peraturan hukum bersifat apriori harus di taati, mengikat dan memaksa. Sedangkan sifat fakultatif, peraturan hukum tidak secara apriori mengikat, melaikan sekedar melengkapi, subsidair dan dipositif.[8]
Produk hukum secara dikotomis terdiri atas:
1) Hukum Otonom dan Hukum menindas
Masuknya pemerintah ke dalam pola kekuasaan yang bersifat menindas, melalui hukum, berhubungan erat dengan masalah kemiskinan sumberdaya pada elit pemerintah.
2) Hukum Ortodoks dan hukum Responsif
Dikaitkan dengan strategi pembangunan hukum, tradisi hukum dibedakan atas, tradisi hukum kontinental (civil law), hukum adat (common law), tradisi hukum sosialis (socialist law). Pada strategi pembangunan hukum ortodoks, peranan lembaga-lembaga negara (pemerintah dan parlemen) sangat dominan dalam menentukan arah perkembangan hukum. Sebaliknya pada strategi pembangunan hukum responsif, peranan besar terletak pada lembaga peradilan yang disertai partisipasi luas kelompok sosial individu dalam masyarakat.
Strategi ortodoks bersifat positif-intrumentalis, yaitu menjadi alat ampuh bagi pelaksanaan ideologi dan program negara. Hukum merupakan perwujudan nyata visi sosial pemegang kekuasaan negara. Sedangkan strategi pembangunan hukum responsif menghasilakn hukum yang bersifat responsif terhadap tuntunan-tuntunan berbagai kelompok sosial dan individu dalam masyarakat.
Konseptualisasi dan Ruang Lingkup
1) Lingkup Hukum
Cakupan atau bidang-bidang istilah “Hukum” jika dilihat dari pohon ilmu hukum sangat luas, dalam studi ini lebih difokuskan pada hukum publik yang secara spesifik mengambil lingkup Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) sebagai suatu bidang yang berkaitan dengan hubungan kekuasaan (gezagverbouding) atau hukum-hukum bidang politik. HAN diletakkan sebagai bagian khusus dari HTN, meskipun secara kurikuler dipisahkan dalam pengelompokan studi.
2) Konfigurasi Politik
Konfigurasi politik diartikan sebagai susunan atau konstelasi kekuatan politik. Secara dikotomis dibagi atas dua konsep yang bertentangan secara diametral, yaitu konfigurasi politik demokratis dan konfigurasi politik otoriter.
a. Konfigurasi politik demokratis adalah susunan sistem politik yang membuka kesempatan (peluang) bagi partisipasi rakyat secara penuh untuk ikut aktif menentukan kebijaksanaan umum. Partisipasi itu ditentukan secara mayoritas oleh wakil-wakil rakyat dalam pemilihan- pemilihan berkala berdasarkan prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjadinya kebebasan politik. Di negara yang menganut sistem demokrasi atau konfigurasinya demokratis terdapat pluralitas organisasi dimana organisasi-organisasi penting relatif otonom. Dari hubungan antara pemerintah dan wakil rakyat, konfigurasi politik demokratis memberikan kebebasan bagi rakyat melalui wakil – wakilnya untuk melancarkan kritik terhadap pemerintah.
b. Konfigurasi politik otoriter adalah susunan sistem politik yang memungkinkan negara berperan aktif mengambil seluruh inisiatif dalam pembuatan kebijaksanaan negara. Ini ditandai oleh dorongan elit kekuasaan memaksakan persatuan, penghapusan oposisi terbuka, dominasi pimpinan negara untuk menentukan kebijaksanaan Negara dan dominasi kekuatan politik oleh elit politik yang kekal, serta dibalik semua itu ada doktrin yang membenarkan konsentrasi kekuasaan.
Indikator untuk membedakan konfigurasi politik suatu negara demokratis atau otoriter, ada tiga yaitu peranan politik dan badan perwakilan, kebebasan pers, dan peranan eksekutif.[9]
Contoh kasus :
Studi ini akan menjadikan tiga bidang produk hukum sebagai contoh kasus akan diteliti, yaitu :
1) Produk hukum tentang Pemilihan Umum (Pemilu)
2) Produk hukum tentang Pemerintahan Daerah (Pemda)
3) Produk hukum tentang Kenegaraan.

Dengan anggapan dasar sebagai berikut :
1) Ketiga jenis produk hukum tersebut jika dilihat dari sudut pohon ilmiah hukum termasuk dalam lingkup hukum ketatanegaraan.
2) Produk hukum Pemilu dan Pemda, terutama dalam orde baru, sering dilihat sebagai produk hukum yang sentralistik dan wataknya senantiasa mengikuti konfigurasi politik tertentu secara konsisten.
Produk hukum tentang agraria nasional yakni UU No.5 Tahun 1960 (UUPA) agak menyimpang dari kedua konsistensi tersebut. Watak ortodoks suatu produk hukum yang lahir dari konfigurasi politik otoriter misalnya, dapat berbeda dengan tingkat ortodoks suatu produk hukum lainnya dari konfigurasi produk hokum lainnya.
Dengan demikian pilihan atas hukum Pemilu dan Pemda didasarkan pada substansi yang mengatur hubungan kekuasaan dalam Hukum Tata Negara. Sedangkan pilihan atas hukum agraria didasarkan pada upaya untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi atau menyebabkan penyimpangan dari watak produk hukum dalam mengikuti konfigurasi politik yang melahirkannya, karena tingkat sensitivitas setiap produk hukum dari konfigurasi politik tidaklah sama.


C.     Hukum islam sebagi produk politik
Peralihan kekuasaan dan pemerintahan Orde Lama kepada Orde Baru ditandai dengan turunnya Soekarno dan kursi kepresidenan pasca kudeta G30/S/PKI pada tahun 1965. Peristiwa politik tersebut telah berimplikasi kepada munculnya krisis politik yang cukup menegangkan berupa gerakan massa yang menuntut pembubaran PKI serta tuntutan pembenahan sistem politik dan pemulihan keamanan negara.[10]

Puncaknya terjadi pada tahun 1966, di mana pada saat itu situasi dan stabilitas dalam negeri Indonesia semakin carut marut. Pada gilirannya Soekarno mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) kepada Jenderal Soeharto yang pada intinya berisi perintah untuk pemulihan kamanan dan ketertihan nasional, konsolidasi semua aparat militer dan sipil, serta pelaporan atas segala tugas dan tanggung jawab surat perintah tersebut. Proses politik dalam negeri saat itu berjalan sangat cepat. Jenderal Soeharto secara langsung maupun tidak langsung menjadi pemegang kendali atas setiap proses politik. Ia mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi percepatan dan pemulihan kondisi sosial, politik dan ekonomi saat itu, hingga digelarnya Sidang Umum MPRS pada bulan Juni - Juli 1966.

Terhitung sejak tahun 1970-an sampai sekarang arah dinamika hukum Islam dan proses transformasi hukum Islam telah berjalan sinergis searah dengan dinamika politik di Indonesia. Tiga fase hubungan antara Islam dan negara pada masa Orde Baru yakni fase antagonistik yang bernuansa konflik, fase resiprokal kritis yang bernuansa strukturalisasi Islam, dan fase akomodatif yang bernuansa harmonisasi Islam dan negara, telah membuka kemungkinan pembentukan peraturan perundangan yang bernuansa hukum Islam.

Dalam kenyataan lebih konkret, terdapat beberapa produk peraturan perundang-undangan yang secara formil maupun material tegas memiliki muatan yuridis hukum Islam, antara lain:
a.       UU RI No. 1/1974 tentang Hukum Perkawinan.
b.      UU RI No.  7/ 1989 tentang Peradilan Agama (Kini UU No. 3,72006).
c.       UU RI No. 7/1992 tentang Perbankan yang membolehkan menggunakan prinsip bagi hasil.
d.      UU RI No.10/1998 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN yang membolehkan menggunakan Prinsip Syariah.
e.       UU RI No.  17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Ají.
f.       UU RI No. 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT.
g.      UU RI No. 44/1999 tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus Nangroe Aceh Darussalam.
h.      UU Politik Tahun 1999 yang mengatur ketentuan partai Islam.
i.        UU RI No. 16 TAHUN 2001 TENTANG Y A Y A S A N.
j.        UU RI No 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF.
k.      UU RI No 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA.
l.        UU RI No 19 TAHUN 2008 TENTANG SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA.
m.    UU RI No 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH[11]



KESIMPULAN
Hukum adalah suatu norma yang ada dalam masyarakat dan mengaturnya, hukum juga sebagai sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Hukum islam/ syari’ah adalah segala peraturan agama yang telah di tetap kan Allah untuk ummat islam, baik dari Al Qur’an maupun dari sunnah Rasulullah SAW. Yang berupa perkataan, perbuatan ataupun takrir (penetapan)
Pengertian politik menurut para ahli - Menurut Ramlan Surbakti  (1999:1) bahwa definisi politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Pada pembahasan ini memfokuskan terhadap politik hukum di indonesia dengan konmseptual dan penentuan indikator-indikator tertentu. Studi ini juga melihat bahwa di kalangan para ahli masih terdapat perbedaan pendapat tentang letak politik hukum. Ada yang melihat sebagai bagian ilmu hukum dan ada yang yang meletakkan sebagai  bagian dari ilmu politik. Jika ilmu hukum di ibaratkan sebagai pohon, maka filsafat merupakan akarnya, sedangkan politik merupakan pohonnya yang kemudian melahirkan cabang-cabang berupa berbagai bidang hukum seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara dan sebagainya.
Terhitung sejak tahun 1970-an sampai sekarang arah dinamika hukum Islam dan proses transformasi hukum Islam telah berjalan sinergis searah dengan dinamika politik di Indonesia. Tiga fase hubungan antara Islam dan negara pada masa Orde Baru yakni fase antagonistik yang bernuansa konflik, fase resiprokal kritis yang bernuansa strukturalisasi Islam, dan fase akomodatif yang bernuansa harmonisasi Islam dan negara, telah membuka kemungkinan pembentukan peraturan perundangan yang bernuansa hukum Islam.


PENUTUP
Demikialah makalah yang dapat kami sampaikan kritik dan saran yang kami harapkan dari teman-teman agar makalah yang akan datang bisa lebih baik, semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua Amin.........





















DAFTAR PUSTAKA
LAW COMUNITY,”hubungan kausalitas antara politik dan hukum di indonesia”, di akses dari :Hubungan Kausalitas Antara Politik dan Hukum Di Indonesia | LAW COMMUNITYwonkdermayu.wordpress.com
Wikipedia, “Hukum”, diakses dari : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
Tentang Hukum, “ makalah hukum Islam”, di akses dari : http://chintyatentanghukum.blogspot.com/p/makalah-hukum-islam.html
Academi.edu,”pengertian politik menurut para ahli definisi”, di akses dari : https://www.academia.edu/4732686/Pengertian_Politik_Menurut_Para_Ahli_Definisi
Mahfud, MD, Muh, “politik hukum di indonesia”,jakarta:  LP3ES, 1998.
Joeniarto, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara, 1990),
Magister studi islam UII,”legislasi hukum islam di indonesia dalam prespektif politik hukum” di akses dari : http://master.islamic.uii.ac.id/index.php/Artikel/Legislasi-Hukum-Islam-di-Indonesia-dalam-Prespektif-Politik-Hukum.html
Mahfud, MD, Muh.” Pergulatan politik dan hukum di indonesia”, yogyakarta: gama media,  1999





[1]LAW COMUNITY,”hubungan kausalitas antara politik dan hukum di indonesia”, di akses dari :Hubungan Kausalitas Antara Politik dan Hukum Di Indonesia | LAW COMMUNITYwonkdermayu.wordpress.com, pada tanggal 14 maret 2015, pada pukul 06.37

[2] Wikipedia, “Hukum”, diakses dari : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum, pada tanggal 15 Maret 2015 pada pukul 12.05.
[3]Tentang Hukum, “ makalah hukum Islam”, di akses dari : http://chintyatentanghukum.blogspot.com/p/makalah-hukum-islam.html,  pada tanggal 15 Maret 2015 pada pukul 12.28.
[4] Academi.edu,”pengertian politik menurut para ahli definisi”, di akses dari : https://www.academia.edu/4732686/Pengertian_Politik_Menurut_Para_Ahli_Definisi, pada tanggal 15 Maret 2015 pada pukul 18.56
[5] Mahfud, MD, Muh, “politik hukum di indonesia”, Jakarta : LP3ES, 1998, hal 7
[6] Ibid, hal 9
[7] Ibid, hal 13
[8] Ibid, hal 19
[9] Ibid hal 20-25
[10]Joeniarto, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara, 1990), Ke-3, hal. 140
[11] Magister studi islam UII,”legislasi hukum islam di indonesia dalam prespektif politik hukum” di akses dari : http://master.islamic.uii.ac.id/index.php/Artikel/Legislasi-Hukum-Islam-di-Indonesia-dalam-Prespektif-Politik-Hukum.html, pada tanggal 16 Maret 2015, pada pukul 20.54

Comments