PENDAHULUAN
Hubungan
kausalitas antara antara politik dan hukum sebagai sub system kemasyarakatan
disebut-sebut hukum sebagai produk politik. Dari pendekatanm empirik hal itu
merupakan suatu aksioma yang tak dapat diitawar lagi. Tepai ada juga para yuris
yang lebih percaya dengan semacam mitos bahwa politiklah yang harus tunduk pada
aturan hukum. Inipun , sebagai das sollen, tak dapat disalahkan begitu saja.
Bahwa hukum adalah produk politik sehingga keadaan politik tetentua akan
melahirakan hukum dengan karakter tertentu pula. kritik umum yang terlontar
atas praktik hukum di Indonesia, terutama oleh kaum deterministik, meletakkan
hukum sebagai alat kekuasaan. Fakta ini tentunya bisa dipahami, jikalau kita
mengungkapkan sejumlah pelanggaraan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan dan
aktivitas sosial dengan mengatasnamakan hukum. Perangkat hukum kita, sepanjang
orde baru, memang tercabik-cabik oleh kepentingan politik, yang pada akhirnya
melahirkan ketidakpercayaan atas hukum. Inilah tragedi panjang, yang hingga
hari ini masih melanda kehidupan hukum di Indonesia.
Asumsi
dasar dari pemikiran diatas adalah bahwa hukum merupakan produk politik
sehingga karakter setiap produk hukum akan sangat ditentukan atau diwarnai oleh
imbangan kekuatan atau konfigurasi politik yang melahirkannya. Hal ini
berdasarkan kenyataan bahwa setiap produk hukum merupakan keputusan politik
sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang
saling berinteraksi dikalangan para politisi. Meskipun dari sudut “das
sollen” ada pandangan bahwa politik harus tunduk pada
ketentuan hukum, namun dari sudut “das sein” bahwa hukumlah yang dalam kenyataannya
ditentukan oleh konfigurasi politik yang melahirkannya.[1]
RUMUSAN MASALAH
A.
Bagaimana definisi dari hukum dan hukum islam?
B.
Apa yang di maksud dari hukum sebagai produk politik?
C.
Apa yang di maksud dari hukum islam sebagi produk politik?
PEMBAHASAN
A. Pengertian hukum, hukum islam, dan
politik
Hukum adalah suatu norma yang ada dalam
masyarakat dan mengaturnya, hukum juga sebagai sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak,sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku
dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk
meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional
mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari
perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”[2].
Hukum islam/
syari’ah adalah segala peraturan agama yang telah di tetap kan Allah untuk
ummat islam, baik dari Al Qur’an maupun dari sunnah Rasulullah SAW. Yang berupa
perkataan, perbuatan ataupun takrir (penetapan).[3]
Pengertian
politik menurut para ahli - Menurut Ramlan Surbakti (1999:1) bahwa definisi politik adalah
interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan dan
pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang
tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Dari pendapat di atas dapat
disimpulkan bahwa politik merupakan salah satu sarana interaksi atau komunikasi
antara pemerintah dengan masyarakat sehingga apapun program yang akan
dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan keinginan-keinginan masyarakat
dimana tujuan yang dicita-citakan dapat dicapai dengan baik.[4]
B.
Hukum sebagai
produk politik
Pada pembahasan ini memfokuskan
terhadap politik hukum di indonesia dengan konmseptual dan penentuan indikator-indikator
tertentu. Studi ini juga melihat bahwa di kalangan para ahli masih terdapat
perbedaan pendapat tentang letak politik hukum. Ada yang melihat sebagai bagian
ilmu hukum dan ada yang yang meletakkan sebagai
bagian dari ilmu politik. Jika ilmu hukum di ibaratkan sebagai pohon,
maka filsafat merupakan akarnya, sedangkan politik merupakan pohonnya yang
kemudian melahirkan cabang-cabang berupa berbagai bidang hukum seperti hukum
perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara dan
sebagainya.[5]
Dafinisi atau pengertian politik
hukum juga bervariasi. Namun dengan menyakini adanya persamaan substantif
antara berbagai pengertian yang ada, studi ini mengambil pengertian bahwa
politik hukum adalah legal policy yang akan atau telah di laksanakan secara
nasional oleh pemerintah indonesia yang
meliputi: pertama, pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaharuan
terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan; kedua, pelaksaan
ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan frungsi lembaga dan pembinaan
para penegag hukum. Dari pengertian tersebut terlihat politik hukum mencakup
proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukan sifat ke arah mana
hukum akan di bangun dan di tegakkan.[6]
Berdasarkan perspektif yang di pilih
untuk studi ini terlihat bahwa dalam hubungan tolak tarik antara politik dan
hukum, maka hukumlah yang terpengaruh oleh politik dan hukum, maka hukumlah
yang terpengaruh oleh politik, karena subsitem politik memiliki konsentrasi
energi yang lebih besar dari pada hukum, sehingga jika harus berhadapan dengan
dengan politik, maka hukum berada pada kedudukan yang lebi lemah. Karena lebih
kuat konsentrasi energi politik, maka menjadi beralasan adanaya konstatasi
bahwa kerapkali otonomi hukum di indonesia ini diintervensi oleh politik, bukan
hanya dalam proses pembuatanya tetapi juga dalam implementasinya.[7]
Karakter produk hukum yang dalam
studi ini di samakan dengan sifat atau watak produk hukum, sebenarnya dapat di
lihat dari berbagai sudut teoritis. Dalam studi tentang hukum banyak
identifikasi yang dapat di berikan sebagai sifat atau karakter hukum seperti
memaksa, tidak berlaku surut dan umum. Dalam berbagai studi tentang hukumdi
kemukakan misalnya, hukum mempunyai sifat umum sehingga peraturan hukum tidak
di tunjukkan kepada seseorang dan tidak akan kehilangan kekuasaanya jika telah
berlaku pada suatu peristiwa yang konkret. Peraturan hukum juga mempunyai sifat
yang abstrak, yakni mengatur hal-hal yang belumterkait dengan kasus-kasus yang
konkret. Selain itu ada yang mengidentifikasikan sifat hukum ke dalam sifat
imperatif dan fakultatif.
Dalam sifat imperatif, peraturan
hukum bersifat apriori harus di taati, mengikat dan memaksa. Sedangkan sifat
fakultatif, peraturan hukum tidak secara apriori mengikat, melaikan sekedar
melengkapi, subsidair dan dipositif.[8]
Produk hukum secara
dikotomis terdiri atas:
1) Hukum Otonom dan Hukum menindas
Masuknya pemerintah ke dalam pola kekuasaan yang bersifat menindas, melalui
hukum, berhubungan erat dengan masalah kemiskinan sumberdaya pada elit
pemerintah.
2) Hukum Ortodoks dan hukum Responsif
Dikaitkan dengan strategi pembangunan hukum, tradisi hukum dibedakan atas,
tradisi hukum kontinental (civil law), hukum adat (common law), tradisi hukum
sosialis (socialist law). Pada strategi pembangunan hukum ortodoks, peranan
lembaga-lembaga negara (pemerintah dan parlemen) sangat dominan dalam
menentukan arah perkembangan hukum. Sebaliknya pada strategi pembangunan hukum
responsif, peranan besar terletak pada lembaga peradilan yang disertai
partisipasi luas kelompok sosial individu dalam masyarakat.
Strategi ortodoks bersifat positif-intrumentalis,
yaitu menjadi alat ampuh bagi pelaksanaan ideologi dan program negara. Hukum
merupakan perwujudan nyata visi sosial pemegang kekuasaan negara. Sedangkan
strategi pembangunan hukum responsif menghasilakn hukum yang bersifat responsif
terhadap tuntunan-tuntunan berbagai kelompok sosial dan individu dalam
masyarakat.
Konseptualisasi dan Ruang Lingkup
1) Lingkup Hukum
Cakupan atau bidang-bidang istilah “Hukum” jika dilihat dari pohon ilmu
hukum sangat luas, dalam studi ini lebih difokuskan pada hukum publik yang
secara spesifik mengambil lingkup Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum
Administrasi Negara (HAN) sebagai suatu bidang yang berkaitan dengan hubungan
kekuasaan (gezagverbouding) atau hukum-hukum bidang politik. HAN diletakkan
sebagai bagian khusus dari HTN, meskipun secara kurikuler dipisahkan dalam
pengelompokan studi.
2) Konfigurasi Politik
Konfigurasi politik diartikan sebagai susunan atau konstelasi kekuatan
politik. Secara dikotomis dibagi atas dua konsep yang bertentangan secara
diametral, yaitu konfigurasi politik demokratis dan konfigurasi politik
otoriter.
a. Konfigurasi politik demokratis adalah susunan
sistem politik yang membuka kesempatan (peluang) bagi partisipasi rakyat secara
penuh untuk ikut aktif menentukan kebijaksanaan umum. Partisipasi itu
ditentukan secara mayoritas oleh wakil-wakil rakyat dalam pemilihan- pemilihan
berkala berdasarkan prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana
terjadinya kebebasan politik. Di negara yang menganut sistem demokrasi atau
konfigurasinya demokratis terdapat pluralitas organisasi dimana
organisasi-organisasi penting relatif otonom. Dari hubungan antara pemerintah
dan wakil rakyat, konfigurasi politik demokratis memberikan kebebasan bagi
rakyat melalui wakil – wakilnya untuk melancarkan kritik terhadap pemerintah.
b. Konfigurasi politik otoriter adalah susunan sistem
politik yang memungkinkan negara berperan aktif mengambil seluruh inisiatif
dalam pembuatan kebijaksanaan negara. Ini ditandai oleh dorongan elit kekuasaan
memaksakan persatuan, penghapusan oposisi terbuka, dominasi pimpinan negara
untuk menentukan kebijaksanaan Negara dan dominasi kekuatan politik oleh elit
politik yang kekal, serta dibalik semua itu ada doktrin yang membenarkan
konsentrasi kekuasaan.
Indikator untuk membedakan konfigurasi politik suatu negara demokratis atau
otoriter, ada tiga yaitu peranan politik dan badan perwakilan, kebebasan pers,
dan peranan eksekutif.[9]
Contoh kasus :
Studi ini akan menjadikan tiga bidang produk hukum sebagai contoh kasus
akan diteliti, yaitu :
1) Produk hukum tentang Pemilihan Umum (Pemilu)
2) Produk hukum tentang Pemerintahan Daerah (Pemda)
3) Produk hukum tentang Kenegaraan.
Dengan anggapan dasar sebagai berikut :
1) Ketiga jenis produk hukum tersebut jika dilihat dari sudut pohon ilmiah
hukum termasuk dalam lingkup hukum ketatanegaraan.
2) Produk hukum Pemilu dan Pemda, terutama dalam orde baru, sering dilihat
sebagai produk hukum yang sentralistik dan wataknya senantiasa mengikuti
konfigurasi politik tertentu secara konsisten.
Produk hukum tentang agraria nasional yakni UU No.5
Tahun 1960 (UUPA) agak menyimpang dari kedua konsistensi tersebut. Watak
ortodoks suatu produk hukum yang lahir dari konfigurasi politik otoriter
misalnya, dapat berbeda dengan tingkat ortodoks suatu produk hukum lainnya dari
konfigurasi produk hokum lainnya.
Dengan demikian pilihan atas hukum Pemilu dan Pemda
didasarkan pada substansi yang mengatur hubungan kekuasaan dalam Hukum Tata
Negara. Sedangkan pilihan atas hukum agraria didasarkan pada upaya untuk
mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi atau menyebabkan penyimpangan dari
watak produk hukum dalam mengikuti konfigurasi politik yang melahirkannya,
karena tingkat sensitivitas setiap produk hukum dari konfigurasi politik
tidaklah sama.
C.
Hukum islam
sebagi produk politik
Peralihan kekuasaan dan pemerintahan Orde Lama
kepada Orde Baru ditandai dengan turunnya Soekarno dan kursi kepresidenan
pasca kudeta G30/S/PKI pada tahun 1965. Peristiwa politik tersebut telah
berimplikasi kepada munculnya krisis politik yang cukup menegangkan berupa
gerakan massa yang menuntut pembubaran PKI serta tuntutan pembenahan sistem
politik dan pemulihan keamanan negara.[10]
Puncaknya terjadi pada tahun 1966, di mana pada
saat itu situasi dan stabilitas dalam negeri Indonesia semakin carut marut.
Pada gilirannya Soekarno mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar)
kepada Jenderal Soeharto yang pada intinya berisi perintah untuk pemulihan
kamanan dan ketertihan nasional, konsolidasi semua aparat militer dan sipil,
serta pelaporan atas segala tugas dan tanggung jawab surat perintah
tersebut. Proses politik dalam negeri saat itu berjalan sangat cepat.
Jenderal Soeharto secara langsung maupun tidak langsung menjadi pemegang
kendali atas setiap proses politik. Ia mengambil langkah-langkah yang
diperlukan bagi percepatan dan pemulihan kondisi sosial, politik dan ekonomi
saat itu, hingga digelarnya Sidang Umum MPRS pada bulan Juni - Juli 1966.
Terhitung sejak tahun
1970-an sampai sekarang arah dinamika hukum Islam dan proses transformasi hukum
Islam telah berjalan sinergis searah dengan dinamika politik di Indonesia. Tiga
fase hubungan antara Islam dan negara pada masa Orde Baru yakni fase
antagonistik yang bernuansa konflik, fase resiprokal kritis yang bernuansa
strukturalisasi Islam, dan fase akomodatif yang bernuansa harmonisasi Islam dan
negara, telah membuka kemungkinan pembentukan peraturan perundangan yang
bernuansa hukum Islam.
Dalam kenyataan lebih konkret, terdapat beberapa produk peraturan
perundang-undangan yang secara formil maupun material tegas memiliki muatan
yuridis hukum Islam, antara lain:
a. UU RI No. 1/1974 tentang Hukum Perkawinan.
b. UU RI No. 7/ 1989 tentang Peradilan
Agama (Kini UU No. 3,72006).
c. UU RI No. 7/1992 tentang Perbankan yang
membolehkan menggunakan prinsip bagi hasil.
d. UU RI No.10/1998 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992
TENTANG PERBANKAN yang membolehkan menggunakan Prinsip Syariah.
e. UU RI No. 17/1999 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Ají.
f. UU RI No. 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT.
g. UU RI No. 44/1999 tentang Penyelenggaraan
Otonomi Khusus Nangroe Aceh Darussalam.
h. UU Politik Tahun 1999 yang mengatur ketentuan
partai Islam.
i.
UU RI No. 16 TAHUN 2001
TENTANG Y A Y A S A N.
j.
UU RI No 41 TAHUN
2004 TENTANG WAKAF.
k. UU RI No 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7
TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA.
l.
UU RI No 19 TAHUN
2008 TENTANG SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA.
KESIMPULAN
Hukum adalah
suatu norma yang ada dalam masyarakat dan mengaturnya, hukum juga sebagai
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Hukum islam/ syari’ah adalah segala peraturan
agama yang telah di tetap kan Allah untuk ummat islam, baik dari Al Qur’an
maupun dari sunnah Rasulullah SAW. Yang berupa perkataan, perbuatan ataupun
takrir (penetapan)
Pengertian
politik menurut para ahli - Menurut Ramlan Surbakti (1999:1) bahwa definisi politik adalah
interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan dan
pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang
tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Pada pembahasan ini memfokuskan terhadap politik hukum di indonesia
dengan konmseptual dan penentuan indikator-indikator tertentu. Studi ini juga
melihat bahwa di kalangan para ahli masih terdapat perbedaan pendapat tentang letak
politik hukum. Ada yang melihat sebagai bagian ilmu hukum dan ada yang yang
meletakkan sebagai bagian dari ilmu
politik. Jika ilmu hukum di ibaratkan sebagai pohon, maka filsafat merupakan
akarnya, sedangkan politik merupakan pohonnya yang kemudian melahirkan
cabang-cabang berupa berbagai bidang hukum seperti hukum perdata, hukum pidana,
hukum tata negara, hukum administrasi negara dan sebagainya.
Terhitung sejak tahun 1970-an sampai sekarang arah dinamika hukum
Islam dan proses transformasi hukum Islam telah berjalan sinergis searah dengan
dinamika politik di Indonesia. Tiga fase hubungan antara Islam dan negara pada
masa Orde Baru yakni fase antagonistik yang bernuansa konflik, fase resiprokal
kritis yang bernuansa strukturalisasi Islam, dan fase akomodatif yang bernuansa
harmonisasi Islam dan negara, telah membuka kemungkinan pembentukan peraturan
perundangan yang bernuansa hukum Islam.
PENUTUP
Demikialah makalah yang dapat kami
sampaikan kritik dan saran yang kami harapkan dari teman-teman agar makalah
yang akan datang bisa lebih baik, semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita
semua Amin.........
DAFTAR
PUSTAKA
LAW COMUNITY,”hubungan kausalitas antara politik dan hukum di
indonesia”, di akses dari :Hubungan Kausalitas Antara Politik dan Hukum Di Indonesia | LAW
COMMUNITYwonkdermayu.wordpress.com
Tentang Hukum, “ makalah hukum Islam”, di akses dari : http://chintyatentanghukum.blogspot.com/p/makalah-hukum-islam.html
Academi.edu,”pengertian politik menurut para ahli definisi”, di
akses dari : https://www.academia.edu/4732686/Pengertian_Politik_Menurut_Para_Ahli_Definisi
Mahfud, MD, Muh, “politik hukum di indonesia”,jakarta: LP3ES, 1998.
Joeniarto, Sejarah
Ketatanegaraan Republik Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara, 1990),
Magister studi islam UII,”legislasi hukum islam di indonesia dalam
prespektif politik hukum” di akses dari : http://master.islamic.uii.ac.id/index.php/Artikel/Legislasi-Hukum-Islam-di-Indonesia-dalam-Prespektif-Politik-Hukum.html
Mahfud, MD, Muh.” Pergulatan politik dan hukum di indonesia”,
yogyakarta: gama media, 1999
[1]LAW
COMUNITY,”hubungan kausalitas antara politik dan hukum di indonesia”, di akses
dari :Hubungan Kausalitas
Antara Politik dan Hukum Di Indonesia | LAW COMMUNITYwonkdermayu.wordpress.com,
pada tanggal 14 maret 2015, pada pukul 06.37
[2]
Wikipedia, “Hukum”, diakses dari : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum,
pada tanggal 15 Maret 2015 pada pukul 12.05.
[3]Tentang
Hukum, “ makalah hukum Islam”, di akses dari : http://chintyatentanghukum.blogspot.com/p/makalah-hukum-islam.html, pada tanggal 15 Maret 2015 pada pukul 12.28.
[4]
Academi.edu,”pengertian politik menurut para ahli definisi”, di akses dari : https://www.academia.edu/4732686/Pengertian_Politik_Menurut_Para_Ahli_Definisi,
pada tanggal 15 Maret 2015 pada pukul 18.56
[5] Mahfud,
MD, Muh, “politik hukum di indonesia”, Jakarta : LP3ES, 1998, hal 7
[6] Ibid,
hal 9
[7] Ibid,
hal 13
[8] Ibid,
hal 19
[9] Ibid hal
20-25
[10]Joeniarto, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, (Jakarta:
Bumi Aksara, 1990), Ke-3, hal. 140
[11]
Magister studi islam UII,”legislasi hukum islam di indonesia dalam prespektif
politik hukum” di akses dari : http://master.islamic.uii.ac.id/index.php/Artikel/Legislasi-Hukum-Islam-di-Indonesia-dalam-Prespektif-Politik-Hukum.html,
pada tanggal 16 Maret 2015, pada pukul 20.54
Comments
Post a Comment