PERTANGUNG JAWABAN PIDANA

PERTANGUNG JAWABAN PIDANA
MAKALAH
   Disusun Guna Memenuhi Tugas
       Mata Kuliah : Fiqh jinayah
Dosen Pengampu :

 

Disusun oleh :
Muhammad Rifqi Ihsani       (122111138)
Muhammad Abdullah Fahim         (122111086)
Anita                                       (122111020)

FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG

2013


PENDAHULUAN
      Hukum pidana  islam merupakan salah satu bagian dari syari’at islam yang materinya kurang begitu kenal oleh masyarakat muslim. Bahkan dari kalangan cendekiawan muslim sendiri masih ada yang beranggapan bahwa hukum-hukum pidana yang tercantum dalam Al-quran dan pernah dilaksanakan pada zaman Rasulullah SAW.
  Sistem pertanggung jawaban pidana  dalam hukum pidana positif  saat ini menganut asas kesalahan sebagai salah satu asas disamping atas legalitas. Sistem penanggung jawaban pidana dalam hukum pidana nasional yang akan datang menerapkan asas tiada pidana tanpa kesalahan yang merupakan salah satu asas fundamental yang perlu ditegaskan secara eksplisit sebagai pasangan asas legalitas. Kedua syarat tersebut tidak dipandang syarat yang kaku dan bersifat absolut. Oleh karena itu memberikan kemungkinan dalam hal-hal tertentu dalam menerapkan strict liability, vicariaus liability, erfalgshaftung kesesatan atau error rechterlijk pardon, culpa in causa  dan pertanggung jawaban pidana yang berhubungan dengan masalah subjek tindak pidana maka dari itu ada pula ketentuan tentang subjek tentang korporasi.
  Dalam tindakan pidana tindak termasuk pertanggung jawaban pidana. Tindak pidana hanya menunjuk kepada larangan dan diancamnya perbuatan dengan suatu pidana.Namun orang yang melakukan tindakan pidana belum tentu dijauhi pidana sebagai mana diancam hal ini tergantung pada apakah dalam melakukan perbuatan ini orang tersebut yang mempunyai kesalahan, yang merujuk kepada asas dalam pertanggung jawaban dalam hukum pidana.









RUMUSAN MASALAH

A.    Apa pengertian dari pertanggung jawaban pidana?
B.     Bagaimana contoh dari pertanggung jawab pidana?

PEMBAHASAN

A.    Pengertian pertanggung jawaban
Yang di maksud dengan pidana dalam syari’at islam adalah pembebasanseseorang dengan hasil (akibat) perbuatan (atas tidak ada perbuatan) yang di kerjakannya dengan kemauan sendiri dimana ia mengetahui maksud-maksud dan akibat-akibat dari perbuatannya itu.
Pertanggung jawaban pidana tersebut di tegakkan atas 3 hal, yaitu:
1.      Adanya perbuatan yang dilarang
2.      Pekerjaan itu di kerjakan atas kemauan sendiri
3.      Yang membuat mengakui akibat-akibat perbuatan tersebut
Kalau ada ketiga perkara ini terdapat maka terdapat pula pertanggungjawaban pidana , dan kalau tidak terdapat maka tidak ada pula pertanggung jawaban pidana.
Dengan adanya syarat-syarat tersebut, maka kita dapat mengetahui bahwa yang dapat di bebeni pertangung jawaban pidana hanya manusia yaitu manusia yang berakal-fikiran, dewasa dan berkemauan sendiri. Kalau tidak demikian tidak ada pertanggung jawab atasnya, karena orang yang tidak berakal- fikiran bukanlah orang yang mengetahui dan bakanlah orang yang mempunyai pilihan. Demikian pula orang yang elum dewasa tidak bisa dikatakan bahwa pengetahuannya dan pilihanya sudah sempurna.
Olehkarena itu tidak ada pertangung jawaban pada anak-anak, orang gila orang yang dungu, orang yang sudah hilang kemauanya dan orang yang di paksa atau terpaksa.[1]
Beda dengan hukum positif pada masa-masa sebelum refolusi prancis, setiap orang bagaimanapun keadaannya bisa dibebani pertanggung jawaban pidana, tanpa membedakan apakah orang tersebut mempunyai kemauan sendiri atau tidak, sudah dewasa atau belum. Bahkan hewan dan benda matipun bisa dibebani pertanggung jawaban, apabila menimbulkan kerugian kepada pihak lain. Kematian juga tidak bisa menghindarkan seseorang dari pemeriksaan pengadilan dan hukuman.
Apabila terjadi perbuatan-perbuatan yang dilarang yang dilakukan oleh orang-orang itulah yang dibebani pertanggungjawaban pidana.  Pertanggungjawaban pidana itu tergantung kepada adanya perbuatan melawan hukum itu bertingkat-tingkat maka pertanggungjawaban itu juga bertingkat-tingkat. Hal ini disebabkan oleh kejahatan seseorang itu erat kaitannya dengan niatnya, sesuai dengan hadist Nabi:
Perbuatan yang melawan hukum adakalanya disengaja dan adakalanya karena kekliruan. Sengaja terbagi kepada dua bagian, yaitu sengaja semata-mata dan menyerupai sengaja. Sedangkan kekliruan juga ada dua macam yaitu kekliruan semata-mata dan perbuatan yang disamakan oleh kekliruan.Maka pertanggungjawaban itu juga ada 4 tingkatan sesuai dengan tingkatan perbuatan melawan hukum tadi, yaitu sengaja, semi sengaja, keliru, dan disamakan dengan kliru.[2]

B.     Contoh dari pertanggungjawaban pidana
Seorang anak tak akan dikenakan hukuman hadd karena kejahatan yang dilakukannya. Karena tak ada tanggung jawab hukum atas seorang anak yang berusia berapa pun sampai dia mencapai umur puber, qhodi hanya akan tetap berhak untuk menegur kesalahan atau menetapkan beberapa pembatasannya baginya yang akan membantu memperbaikinya dan menghentikannya dari membuatan kesalahan lagi pada masa yang akan datang. Menurut Abu zaid Al-Qayrawani, seseorang ulama’ mazhab maliki, tetap tak akan ada hukuman haad bagi anak-anak kecil bahkan juga dalam hal tudahan zina yang palsu (Qadzaf) atau justru si anak sendiri yang melakukannya.
Kalau seseorang melakukannya tindakan pidana dalam keadaan sakit saraf (gila), maka dia tak akan dihukum. Abu Yusuf berkata bahwa Hukuman Hadd dapat dikenakan kepada tertuduh setelah dia mengakuinya, jika tidak perjelaslah bahwa dia tidak gila, atau mengalami gangguan mental. Bila ternyata dia bebas dari kekurangan semacam itu, maka dia harus menjalankan hukuman yang berlaku. Oleh karena itu, hakim sangat perlu menyakinkan dirinya sendiri dengan pikiran yang jernih atas perkara yang kriminal itu sebelumnya dia menyatakan keputusannya.
Tidur dianggap sebagai mati kecil. Bila ada tindakan pidana yang dilakukan sewaktu dalam keadaan tidur. Maka seseorang tidak mesti mempertanggung jawabkannya asalkan diyakinkan bahwa hal itu dilakukan benar-benar dalam keadaan tidur. Khasus putra Umar, Ubaid Allah, yang melakukan zina terhadap seorang wanita yang sedang tidur, disebutkan secara terperinci dalam bab tentang zina Ubaid dihukum, sedangkan siwanita dibebaskan.
Prinsip yang sama juga diterapkan kalau sorang menggigau ngelindur, berjalan dalam keadaan sedang tidur. Meskipun dia tampaknya awas, namun dia tetap tertidur dan berjalan. Jika seseorang melakukan suatu perkara pidana dalam keadaan itu, maka secara hukum dia tak bertanggung jawab.
Seandainya suatu kejahatan dilakukan dalam keadaan dipaksa, takkan ada tuntutan hukum atas hak tersebut asalkan terbukti benarnya, sesuai dengan sebuah hadist yang menyatakan bahwa Nabi SAW telah bersabda: Ummatku akan dimaafkan atas kejahatan yang dilakukan dalam keadaan dipaksa, keliru, atau karena lupa. Tak ada hukuman yang akan dikenakan atas kejahatan yang dilakukan dalam keadaan pikiran yang sedemikian itu.[3]
Sebagai upaya mewujudkan terciptanya  ketertipan dan ketentraman masyarakat. Hukuman yang merupakan beban tanggung jawab pidana, dipikulkan kepada pembuat jarimah untuk terciptanya tujuan tadi untuk terciptanya tujuan tersebut, hukuman harus:
1.        Memaksa seseorang untuk tidak melakukan ulang perbuatannya.
2.        Menghalangi keinginan manusia untuk melakukan hal serupa, karena bayangan yang menimbulkan atas hasil perbuatannya akan diterimanya sebagai sesuatu yang sangat merugikan dirinya.
3.        Sanksi yang diterima yang membuat jarimah harus pula bersesuaian dengan hasil perbuatannya.
4.        Sanksi hendaknya merata tanpa pertimbangan yang menunjukkan sederajad manusia.
5.        Hukum harus diterima jarimah, tidak berarti dan tidak meberarti, selain pembuat jarimah karena adanya pertalian geneokoligis, kekeluargaan.

Besar kecil ukuran yang diberikan oleh pelaku jarimah telah ditentukan oleh akibat yang ditimbulkan, juga ditentukan oleh hal-hal lain yang terdapat dalam dari pembuat tindakan pidana.[4]


KESIMPULAN

 1.Pengertian pertanggung jawaban
Yang di maksud dengan pidana dalam syari’at islam adalah pembebasan seseorang dengan hasil (akibat) perbuatan (atas tidak ada perbuatan) yang di kerjakannya dengan kemauan sendiri dimana ia mengetahui maksud-maksud dan akibat-akibat dari perbuatannya itu.

2.contoh dari pertanggungjawaban pidana
    Seorang anak tak akan dikenakan hukuman hadd karena kejahatan yang dilakukannya. Karena tak ada tanggung jawab hukum atas seorang anak yang berusia berapa pun sampai dia mencapai umur puber, qhodi hanya akan tetap berhak untuk menegur kesalahan atau menetapkan beberapa pembatasannya baginya yang akan membantu memperbaikinya dan menghentikannya dari membuatan kesalahan lagi pada masa yang akan datang. Menurut Abu zaid Al-Qayrawani, seseorang ulama’ mazhab maliki, tetap tak akan ada hukuman haad bagi anak-anak kecil bahkan juga dalam hal tudahan zina yang palsu (Qadzaf) atau justru si anak sendiri yang melakukannya.












PENUTUP
Demikialah makalah yang dapat kami sampaikan kritik dan saran yang kami harapkan dari teman-teman agar makalah yang akan datang bisa lebih baik, semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua Amin.........



















DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Hanafi, M.A., Asas asas hukum pidana islam, jakarta: bulan bintang, 1993,
Ahmad Wardi Muslich, Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika,2006,
Abdul Rohman
DRS, H. Rohmat Hakim hukum pidana islam , 2000,




[1] Ahmad Hanafi, M.A., Asas asas hukum pidana islam, jakarta:bulan bintang, 1993, hal 154-155
[2] Ahmad Wardi Muslich, Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika,2006,hlm 75-77

[3]Abdul Rohman
[4]DRS, H. Rohmat Hakim hukum pidana islam , 2000, hlm177

Comments

  1. The Best Live Casino Apps In India
    Best titanium wire Live Casinos 전주 출장안마 · 1. Live Casino · 2. JackpotCity Casino · 3. 대구광역 출장마사지 Bovada. These Indian-powered live 광주광역 출장마사지 casino casinos are highly 구리 출장마사지 regarded for their

    ReplyDelete

Post a Comment