PERTANGUNG JAWABAN
PIDANA
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Fiqh jinayah
Dosen
Pengampu :
Disusun oleh :
Muhammad
Rifqi Ihsani (122111138)
Muhammad
Abdullah Fahim (122111086)
FAKULTAS
SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013
Hukum pidana islam merupakan salah satu bagian dari
syari’at islam yang materinya kurang begitu kenal oleh masyarakat muslim.
Bahkan dari kalangan cendekiawan muslim sendiri masih ada yang beranggapan
bahwa hukum-hukum pidana yang tercantum dalam Al-quran dan pernah dilaksanakan
pada zaman Rasulullah SAW.
Sistem pertanggung jawaban
pidana dalam hukum pidana positif saat ini menganut asas kesalahan sebagai
salah satu asas disamping atas legalitas. Sistem penanggung jawaban pidana
dalam hukum pidana nasional yang akan datang menerapkan asas tiada pidana tanpa
kesalahan yang merupakan salah satu asas fundamental yang perlu ditegaskan
secara eksplisit sebagai pasangan asas legalitas. Kedua syarat tersebut tidak
dipandang syarat yang kaku dan bersifat absolut. Oleh karena itu memberikan
kemungkinan dalam hal-hal tertentu dalam menerapkan strict liability, vicariaus
liability, erfalgshaftung kesesatan atau error rechterlijk pardon, culpa in
causa dan pertanggung jawaban pidana
yang berhubungan dengan masalah subjek tindak pidana maka dari itu ada pula
ketentuan tentang subjek tentang korporasi.
Dalam tindakan pidana tindak
termasuk pertanggung jawaban pidana. Tindak pidana hanya menunjuk kepada
larangan dan diancamnya perbuatan dengan suatu pidana.Namun orang yang
melakukan tindakan pidana belum tentu dijauhi pidana sebagai mana diancam hal
ini tergantung pada apakah dalam melakukan perbuatan ini orang tersebut yang
mempunyai kesalahan, yang merujuk kepada asas dalam pertanggung jawaban dalam
hukum pidana.
RUMUSAN
MASALAH
A.
Apa pengertian
dari pertanggung jawaban pidana?
B.
Bagaimana
contoh dari pertanggung jawab pidana?
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
pertanggung jawaban
Yang di maksud dengan pidana dalam syari’at islam
adalah pembebasanseseorang dengan hasil (akibat) perbuatan (atas tidak ada
perbuatan) yang di kerjakannya dengan kemauan sendiri dimana ia mengetahui
maksud-maksud dan akibat-akibat dari perbuatannya itu.
Pertanggung jawaban pidana tersebut di tegakkan atas
3 hal, yaitu:
1.
Adanya
perbuatan yang dilarang
2.
Pekerjaan itu
di kerjakan atas kemauan sendiri
3.
Yang membuat
mengakui akibat-akibat perbuatan tersebut
Kalau ada ketiga perkara ini terdapat maka terdapat
pula pertanggungjawaban pidana , dan kalau tidak terdapat maka tidak ada pula
pertanggung jawaban pidana.
Dengan adanya syarat-syarat tersebut, maka kita
dapat mengetahui bahwa yang dapat di bebeni pertangung jawaban pidana hanya
manusia yaitu manusia yang berakal-fikiran, dewasa dan berkemauan sendiri.
Kalau tidak demikian tidak ada pertanggung jawab atasnya, karena orang yang
tidak berakal- fikiran bukanlah orang yang mengetahui dan bakanlah orang yang
mempunyai pilihan. Demikian pula orang yang elum dewasa tidak bisa dikatakan
bahwa pengetahuannya dan pilihanya sudah sempurna.
Olehkarena itu tidak ada pertangung jawaban pada
anak-anak, orang gila orang yang dungu, orang yang sudah hilang kemauanya dan orang
yang di paksa atau terpaksa.[1]
Beda dengan hukum positif pada masa-masa sebelum
refolusi prancis, setiap orang bagaimanapun keadaannya bisa dibebani
pertanggung jawaban pidana, tanpa membedakan apakah orang tersebut mempunyai
kemauan sendiri atau tidak, sudah dewasa atau belum. Bahkan hewan dan benda
matipun bisa dibebani pertanggung jawaban, apabila menimbulkan kerugian kepada
pihak lain. Kematian juga tidak bisa menghindarkan seseorang dari pemeriksaan
pengadilan dan hukuman.
Apabila terjadi perbuatan-perbuatan yang dilarang
yang dilakukan oleh orang-orang itulah yang dibebani pertanggungjawaban
pidana. Pertanggungjawaban pidana itu
tergantung kepada adanya perbuatan melawan hukum itu bertingkat-tingkat maka
pertanggungjawaban itu juga bertingkat-tingkat. Hal ini disebabkan oleh
kejahatan seseorang itu erat kaitannya dengan niatnya, sesuai dengan hadist
Nabi:
Perbuatan yang melawan hukum adakalanya disengaja
dan adakalanya karena kekliruan. Sengaja terbagi kepada dua bagian, yaitu
sengaja semata-mata dan menyerupai sengaja. Sedangkan kekliruan juga ada dua
macam yaitu kekliruan semata-mata dan perbuatan yang disamakan oleh
kekliruan.Maka pertanggungjawaban itu juga ada 4 tingkatan sesuai dengan
tingkatan perbuatan melawan hukum tadi, yaitu sengaja, semi sengaja, keliru,
dan disamakan dengan kliru.[2]
B. Contoh dari pertanggungjawaban pidana
Seorang anak tak akan dikenakan hukuman hadd karena kejahatan
yang dilakukannya. Karena tak ada tanggung jawab hukum atas seorang anak yang
berusia berapa pun sampai dia mencapai umur puber, qhodi hanya akan tetap
berhak untuk menegur kesalahan atau menetapkan beberapa pembatasannya baginya
yang akan membantu memperbaikinya dan menghentikannya dari membuatan kesalahan
lagi pada masa yang akan datang. Menurut Abu zaid Al-Qayrawani, seseorang
ulama’ mazhab maliki, tetap tak akan ada hukuman haad bagi anak-anak kecil
bahkan juga dalam hal tudahan zina yang palsu (Qadzaf) atau justru si anak
sendiri yang melakukannya.
Kalau seseorang melakukannya tindakan pidana dalam
keadaan sakit saraf (gila), maka dia tak akan dihukum. Abu Yusuf berkata bahwa
Hukuman Hadd dapat dikenakan kepada tertuduh setelah dia mengakuinya, jika
tidak perjelaslah bahwa dia tidak gila, atau mengalami gangguan mental. Bila
ternyata dia bebas dari kekurangan semacam itu, maka dia harus menjalankan
hukuman yang berlaku. Oleh karena itu, hakim sangat perlu menyakinkan dirinya
sendiri dengan pikiran yang jernih atas perkara yang kriminal itu sebelumnya
dia menyatakan keputusannya.
Tidur dianggap sebagai mati kecil. Bila ada tindakan
pidana yang dilakukan sewaktu dalam keadaan tidur. Maka seseorang tidak mesti
mempertanggung jawabkannya asalkan diyakinkan bahwa hal itu dilakukan
benar-benar dalam keadaan tidur. Khasus putra Umar, Ubaid Allah, yang melakukan
zina terhadap seorang wanita yang sedang tidur, disebutkan secara terperinci
dalam bab tentang zina Ubaid dihukum, sedangkan siwanita dibebaskan.
Prinsip yang sama juga diterapkan kalau sorang
menggigau ngelindur, berjalan dalam keadaan sedang tidur. Meskipun dia
tampaknya awas, namun dia tetap tertidur dan berjalan. Jika seseorang melakukan
suatu perkara pidana dalam keadaan itu, maka secara hukum dia tak bertanggung
jawab.
Seandainya suatu kejahatan dilakukan dalam keadaan
dipaksa, takkan ada tuntutan hukum atas hak tersebut asalkan terbukti benarnya,
sesuai dengan sebuah hadist yang menyatakan bahwa Nabi SAW telah bersabda:
Ummatku akan dimaafkan atas kejahatan yang dilakukan dalam keadaan dipaksa,
keliru, atau karena lupa. Tak ada hukuman yang akan dikenakan atas kejahatan
yang dilakukan dalam keadaan pikiran yang sedemikian itu.[3]
Sebagai upaya mewujudkan terciptanya ketertipan dan ketentraman masyarakat.
Hukuman yang merupakan beban tanggung jawab pidana, dipikulkan kepada pembuat
jarimah untuk terciptanya tujuan tadi untuk terciptanya tujuan tersebut,
hukuman harus:
1.
Memaksa
seseorang untuk tidak melakukan ulang perbuatannya.
2.
Menghalangi
keinginan manusia untuk melakukan hal serupa, karena bayangan yang menimbulkan
atas hasil perbuatannya akan diterimanya sebagai sesuatu yang sangat merugikan
dirinya.
3.
Sanksi yang
diterima yang membuat jarimah harus pula bersesuaian dengan hasil perbuatannya.
4.
Sanksi
hendaknya merata tanpa pertimbangan yang menunjukkan sederajad manusia.
5.
Hukum harus
diterima jarimah, tidak berarti dan tidak meberarti, selain pembuat jarimah
karena adanya pertalian geneokoligis, kekeluargaan.
Besar kecil ukuran yang
diberikan oleh pelaku jarimah telah ditentukan oleh akibat yang ditimbulkan,
juga ditentukan oleh hal-hal lain yang terdapat dalam dari pembuat tindakan
pidana.[4]
KESIMPULAN
1.Pengertian
pertanggung jawaban
Yang di maksud dengan pidana dalam syari’at islam
adalah pembebasan seseorang dengan hasil (akibat) perbuatan (atas tidak ada
perbuatan) yang di kerjakannya dengan kemauan sendiri dimana ia mengetahui
maksud-maksud dan akibat-akibat dari perbuatannya itu.
2.contoh dari pertanggungjawaban pidana
Seorang
anak tak akan dikenakan hukuman hadd karena kejahatan yang dilakukannya. Karena
tak ada tanggung jawab hukum atas seorang anak yang berusia berapa pun sampai
dia mencapai umur puber, qhodi hanya akan tetap berhak untuk menegur kesalahan
atau menetapkan beberapa pembatasannya baginya yang akan membantu
memperbaikinya dan menghentikannya dari membuatan kesalahan lagi pada masa yang
akan datang. Menurut Abu zaid Al-Qayrawani, seseorang ulama’ mazhab maliki,
tetap tak akan ada hukuman haad bagi anak-anak kecil bahkan juga dalam hal
tudahan zina yang palsu (Qadzaf) atau justru si anak sendiri yang melakukannya.
PENUTUP
Demikialah makalah yang dapat kami sampaikan kritik dan saran yang kami
harapkan dari teman-teman agar makalah yang akan datang bisa lebih baik, semoga
makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua Amin.........
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Hanafi, M.A., Asas asas hukum pidana islam, jakarta:
bulan bintang, 1993,
Ahmad Wardi Muslich, Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta:
Sinar Grafika,2006,
Abdul Rohman
DRS, H. Rohmat Hakim hukum pidana islam , 2000,
The Best Live Casino Apps In India
ReplyDeleteBest titanium wire Live Casinos 전주 출장안마 · 1. Live Casino · 2. JackpotCity Casino · 3. 대구광역 출장마사지 Bovada. These Indian-powered live 광주광역 출장마사지 casino casinos are highly 구리 출장마사지 regarded for their