PEMIKIRAN NASR ABU ZAID


I.                  PENDAHULUAN

Dalam kajian pemikiran hukum oleh nash abu zaid ternyata banyak yang menjadi perbincangan para ahli ilmu ke islaman, nashr abu zaid banyak berbicara tentang ilmu Al Qur’an, yang salah satupemikiranya yang dianggap oleh para ahli  menyimpang  dari ajaran islam. Karena pemikirannya kontroversi lebih cenderung ke aliran muntazilah, Salah satu pemikirannya yang kontroversi adalah pandanganya terhadap Al qur’an adalah produk budaya, oleh pemikiranya dia di fonis murtad oleh mahkamah agung mesir dan di jatuhi hukuman mati tetapi bisa lolos dengan cara melarikan diri ke belanda dan melanjutkan gagasanya di era moderend.
Bisa kita ambil sisi akademinnya untuk kita kaji dan mendalami pemikiran-pemikiranya yang bisa kita pilih dan kita pilih dari berbagai pemikiranya yang kontroversi

II.               RUMUSAN MASALAH

A.    Bagaimana pemikiran Nasr abu zaid?
B.     Apa hasil pemikiran nashr abu zaid?
C.     Bagaimana kritik nalar islam Nashr abu zaid? 

III.           PEMBAHASAN

A.    Biografi Nashr abu zaid
Nash hamid abu zaid lahir pada tanggal 10 Juli 1943 di Quhafa propinsi Tanta Mesir Bagian Barat. Saat dia kecil dia dibesarkan dalam keluarga dan lingkungan yang sangat religius . Dia termasuk anak yang beruntung karena dia melewati masa kanak- kanak dan dewasa di negeri Mesirdisana adalah alam kebebasan berpikir dan termasuk sumber khazanah keislaman. Sehingga kondisi ini secara dinamis berpengaruh pada pertumbuhan intelektualitasnya. Bahkan dalam usia delapan tahun dia sudah menghafal kitab suci Al-Qur’an 30 juz di luar pendidikan formalnya. Selain itu, sejak usia 11 tahun, ia juga bergabung dengan Ikhwan al-Muslimin. Ikhwan al-Muslimin adalah organisasi islam yang anggotanya adalah islamis moderat, sejak bergabung dia mengalami perubahan terhadap cara pandangnya terhadap islam.
Nasr Hamid Abu Zaid menempuh pendidikan madrasah Ibtidaiyah di kampung halamannya pada tahun 1951. Dia kemudian melanjutkan pendidikannya di sekolah tehnologi di distrik Kafru Zayyad, propinsi Gharbiyah.karena keinginan ayahnya untuk sekolah di kejuruan meskipun dia sangat ingin sekali melanjutkan studinya di al-Azhar maka iya melanjutkan sekolahnya di situ. pada tahun 1968 dia kemudian melanjutkan studi ke Fakultas Adab di Universitas Kairo dan tamat pada tahun 1972 dengan nilai cum laude. Dia melanjutkan studi S2-nya di almamater yang sama dan berhasil menyelesaikan tesisnya dengan judul qadhiyat almajaz fi al-qu’an inda mu’tazilah dan berhasil dengan nilai yang memuaskan pada tahun 1976. Kemudian pada tahun 1981 dia meraih gelar doctor dari universitas yang sama dengan risalah desertasinya yang berjudul Ta’wilu al-Qur’an ’Inda Muhyiddi al Arabi dengan mendapatkan nilai yang sangat memuaskan serta mendapat penghargaan tingkat pertama . Pendidikan tingginya mulai S1, S2 dan S3 semuanya dikonsentrasikan pada bidang Bahasa dan Sastra Arab. Nasr Hamid Abu Zaid juga pernah tinggal di Amerika selama 2 tahun (1978-1980), saat memperoleh beasiswa untuk penelitian doktoralnya di Institut of Midlle Eastern Studies University of Pensylivania Philadelphia USA.
Dari hasil intelektual pemikirannya ini akhirnya dia memutuskan untuk mengabdi di almamaternya. Ia sempat menjadi asisten dosen dan kemudian menjadi dosen dalam bidang adab dan filsafat sejak 1982. Pada tahun 1992, dia dipromosikan sebagai profesor, tetapi ditolak karena hasil kerja dan pemikirannya yang kontroversial, salah satunya menghujat para sahabat, terutama ustman bin affan, karena menurutnya ustman telah mempersempit bacaan Al Qur’an yang beraga menjadi satu versi,Quraisy. Selain itu pemikiranya dianggap melecehkan ajaran islam,menghujat Rasulullah,menodai al-Qur’an dan menghina para ulama salaf. Atas pemikiranya yang kontroversi ini maka dia di vonis murtad peristiwa itu di kenal dengan peristiwa “Qadiyyah Nasr Hamid Abu Zayd” (pemurtatan) kemudia mengajukan banding dan mendapat putusan untuk menceraikan istrinya, setelah itu dia melarikan diri dan menetap di Netherlands bersama istrinya[1]. Awalnya, di Netherland Nasr menjadi Profesor tamu studi Islam pada Universitas Leiden sejak 26 Juli 1995, dan sejak tanggal 27 Desember 2000 ia dikukuhkan sebagai Guru Besar di bidang Bahasa Arab dan studi Islam di Universitas tersebut.Nasr Hamid Abu Zaid menghembuskan nafas terakhir pada Senin, 5 Juli 2010.[2]

B.     Hasil pemikiran Nashr abu zaid
Dalam pemikirannya lebih banyak membahas tetang ilmu-ilmu Al Qur’an, karna pandangannya terhadap Al Qur’an mulai berubah di mulai ketika Nash abu zaid bergabung dengan ikhwal al-muslimin serta setelah mengenal ilmu sastra dan filsafat termasuk hermeneutika, dari itulah muncul pemikiran-pemikiran yang bertolak belakang dengan ajaran islam.
Sebagai ilmuan muslim Nashr Hamid Abu Zaid, dia mengutarakan pemikiranya lewat tulisan-tulisanya,salah satunya hasil eksplorasinya memunculkan tudingan-tudiangan miring tentang dia antara lain :
1.      Menentang keras Al Qur’an dan as sunnah
2.      Menghujat para sahabat, terutama ustman bin affan
3.      Menghujat al-Qur’an dan mengingkarinya sebagai kitab yang bersumber dari Tuhan.
4.      Mengingkari bahwa Allah adalah pencipta segala sesuatu.
5.      Nasr juga dianggap mengingkari sesuatu yang ghaib, padahal percaya akan hal-hal yang ghaib merupakan syarat iman.
6.      Membela marxisme dan sekularisme, pemikirannya dianggap sesat karena dia menafsirkan atheisme dalam ajaran tersebut.
7.      Membela Salman Rushdi.
Tuduhan itu muncul dari tulisan-tulisanya tentang interpretasi al-Qur’an.’ terutama Naqd al-Khitab a/-Diny, edisi pertama, 1992. Kemudia dia memberi komentar pada edisi II tau 1994.
Nasr Hamid Abu Zayd ilmuwan muslim yang sangat produktif, Ia menulis lebih dari dua puluh sembilan (29) tulisan, sejak tahun 1964 sampai 1999, baik yang berbentuk buku, maupun artikel. Ada delapan 8) karyanya yang, penting yang sudah dipublikasikan yaitu :
1.      The al- Qur’an: God and Man in Communication (Lcidcn, 2000).
2.      Al-Khitab wa al-Ta’wil (Dar el-Beida, 2000)
3.      Dawair al-Kawf Qira’ah fi al-Khitah al-Mar’ah (Oar el-Beidah, 1999 )
4.      AI-Nass. al-Sultah, al-Haqiqah: a/-Fikr al-Diniy bayna lrdaat al­Ma’rifah wa lradat al-Haymanah (Cairo, 1995)
5.      AI- Tafkir fi Zaman al- Tafkir: Didda al-.lahl wa al-Zayf wa al­Khurafah (Cairo, 1995)
6.      Naqd al-Khitab al-Diniy (Cairo, 1994)
7.      Mafhum al-Nash: Dirasah fi ‘Ulum al-qur’an (1994) (Cairo, 1994)
8.      Fa/safat a/-Ta’wi!: Dirasah fi a/-Ta’wi! al-Qur ‘an ‘ind Muhyi a/-Din Ibn ‘Arabiy (Beirut, 1993)
9.      AI-lttijah al-’Aqli fi al-Tafsir: Dirasah. Qaqiyyat al-Majaz fi al­-Qur ‘an (Beirut, 1982).[3]

C.     Kritik nalar islam pemikiran Nashr abu zaid

Nashr abu zaid mengenalkan studi al-Qur’annya dengan proposisi hubungan antara teks (nash) dan interpretasi (takwil). Menurutnya, teks dan interpretasi adalah merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan, seperti dua sisi mata uang. Menurutnya, selama ini ulama selalu memisahkan antara teks dan takwil, takwil dianggap sebagai suatu yang tabu dan dilarang. Ini mengkibatkan teks menjadi tertutup dan makna-makna yang terkandung menjadi tidak tercapai. Sehingga menurutnya perlu untuk meninggalkan metode yang tradisional.[4]
Menurutnya Al Qur’an merupakan teks manusiawi, karena sebenarnya sudah berlangsung sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Dalam bentuk bahasa arab, Dengan meyakini bahwa Al-Qur’an adalah teks berbahasa arab yang menyejarah, Abu Zayd lalu mendudukan Al-Qur’an sebagai teks yang dapat dianalisis melalui perangkat kajian linguistik dan historis. Di samping itu, ia menegaskan tekstualitas Alqur’an.kemudia dia hendak mengkaitkan kembali kajian ilmu Alqur’an dengan konteks studi kritik sastra. Artinya, layaknya seperti teks-teks lain, Alqur’an mungkin didekati dengan berbagai perangkat kajian tekstual modern.[5]Jika demikian, mendudukan Alqur’an sebagai teks histories tidak berarti mereduksi keilahiannya. Justru historisitas tekslah yang menjadikan Alquran sebagai subjek pemahaman dan takwil. Dengan demikian lanjutnya, analis sosiohistoris diperlukan dalam proses pemahaman Alqur’an, dan pemanfaatan metodelogi linguistik modern menjadi sesuatu yang niscaya dalam praktik takwil.[6]
Dari pandangan Nashr Hamid perlu adanya dialektika yang terus-menerus antara teks Alqur’an dan kebudayaan manusia yang senantiasa berkembang secara pesat. Jika hal ini tidak dilakukan, maka teks Alqur’an akan hanya menjadi benda atau teks mati yang tidak berarti apa-apa dalam kancah fenomena kemanusiaan. Disamping itu karena teks Alqur’an menjadi teks yang hegemonik dan menjadi rujukan bagi teks yang lain, maka kemudian Alqur’an juga menjadi produk budaya. Dalam hal ini, Nashr Hamid Abu zayd memberikan pandangan terhadap al-qur'an.

IV.           KESIMPULAN
Nash hamid abu zaid lahir pada tanggal 10 Juli 1943 di Quhafa propinsi Tanta Mesir Bagian Barat. Saat dia kecil dia dibesarkan dalam keluarga dan lingkungan yang sangat religius. Di usia delapan tahun dia sudah menghafal kitab suci Al-Qur’an 30 juz di luar pendidikan formalnya. Selain itu, sejak usia 11 tahun, ia juga bergabung dengan Ikhwan al-Muslimin.menempuh pendidikan madrasah Ibtidaiyah di kampung halamannya pada tahun 1951. Dia kemudian melanjutkan pendidikannya di sekolah tehnologi di distrik Kafru Zayyad, kemudia melanjutkan di alazarpada tahun 1968 dia kemudian melanjutkan studi ke Fakultas Adab di Universitas Kairo dan tamat pada tahun 1972 dengan nilai cum laude. Dia melanjutkan studi S2-nya di almamater yang sama dan berhasil menyelesaikan tesisnya dengan judul qadhiyat almajaz fi al-qu’an inda mu’tazilah dan berhasil dengan nilai yang memuaskan pada tahun 1976. Kemudian pada tahun 1981 dia meraih gelar doctor dari universitas yang sama.
 Dalam pemikirannya lebih banyak membahas tetang ilmu-ilmu Al Qur’an, dia merupakan ilmuan islam yang liberal karena bisa di lihat dari hasil pemikrannya yang menyimpang dari ajaran islam. Salah satu pemikiranya dia menganggap bahwa Al Qur’an merupakan teks manusiawi, karena sebenarnya sudah berlangsung sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Dalam bentuk bahasa arab, Dengan meyakini bahwa Al-Qur’an adalah teks berbahasa arab yang menyejarah, Abu Zayd lalu mendudukan Al-Qur’an sebagai teks yang dapat dianalisis melalui perangkat kajian linguistik dan historis. Di samping itu, ia menegaskan tekstualitas Alqur’an.

V.                PENUTUP
Demikin makalah yang saya susun, semoga dapat bermanfaat dan menambah ilmu bagi kita semua. Kami menyadari dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat kami harapkan guna kesempurnaan makalah ini dan selanjutnya.












VI.             DAFTAR PUSTAKA

Rojali. M. Dawan,”kritik nalar islamisme dan kebangkitan islam”(jakarta, freedom institute: 2012),
Ichwan, Moch. Nur, Meretas Kesarjanaan Kritis Al-Qur’an: Teori Hermeneutika Nashr Hamid Abu Zayd,Jakarta: Teraju, cet.pertama, 2003



[1] M. Dawan Rojali,”kritik nalar islamisme dan kebangkitan islam”(jakarta, freedom institute: 2012), hlm. 183-184
[2]Erik abdul karim, “Studi pemikiran Nashr Hamid Abu Zaid”, di akses dari http://erikabdulkarim.blogspot.com/2011/05/studi-pemikiran-nasr-hamid-abu-zaid.html, pada tanggal 15 september 2013, pukul 23.08
[3] Shofiyullah,” MEMBACA “NAQD AL-KHITAB” NASR HAMID ABU ZAYD”,  di akses dari :http://shofiyullah.wordpress.com/2008/11/23/membaca-naqd-al-khitab-nasr-hamid-abu-zayd, pada tanggal  : 13 september 2013 pada pukul 17: 56

[4] Ulun, “Pemikiran Arkoun dan Nashr” di akses dari : http://kagomina-ulin.blogspot.com/2012/03/pemikiran-arkoun-dan-nashr.html, pada tanggal 21 september 2013 pada pukul 22: 47

[5]Moch. Nur Ichwan, Meretas Kesarjanaan Kritis Al-Qur’an: Teori Hermeneutika Nashr Hamid Abu Zayd, ( Jakarta: Teraju, cet.pertama, 2003),  hlm. 42
[6]Ibid, hlm 71

Comments