PEMIKIRAN NASR ABU ZAID
I.
PENDAHULUAN
Dalam kajian pemikiran hukum oleh nash abu zaid
ternyata banyak yang menjadi perbincangan para ahli ilmu ke islaman, nashr abu
zaid banyak berbicara tentang ilmu Al Qur’an, yang salah satupemikiranya yang
dianggap oleh para ahli menyimpang dari ajaran islam. Karena pemikirannya kontroversi
lebih cenderung ke aliran muntazilah, Salah satu pemikirannya yang kontroversi
adalah pandanganya terhadap Al qur’an adalah produk budaya, oleh pemikiranya
dia di fonis murtad oleh mahkamah agung mesir dan di jatuhi hukuman mati tetapi
bisa lolos dengan cara melarikan diri ke belanda dan melanjutkan gagasanya di
era moderend.
Bisa kita ambil sisi akademinnya untuk kita kaji dan
mendalami pemikiran-pemikiranya yang bisa kita pilih dan kita pilih dari
berbagai pemikiranya yang kontroversi
II.
RUMUSAN
MASALAH
A. Bagaimana
pemikiran Nasr abu zaid?
B. Apa
hasil pemikiran nashr abu zaid?
C. Bagaimana
kritik nalar islam Nashr abu zaid?
III.
PEMBAHASAN
A. Biografi
Nashr abu zaid
Nash hamid abu zaid lahir pada
tanggal 10 Juli 1943 di Quhafa propinsi Tanta Mesir Bagian Barat. Saat dia kecil dia dibesarkan dalam keluarga dan
lingkungan yang sangat religius . Dia termasuk anak yang beruntung karena dia
melewati masa kanak- kanak dan dewasa di negeri Mesirdisana adalah alam kebebasan
berpikir dan termasuk sumber khazanah keislaman. Sehingga kondisi ini secara
dinamis berpengaruh pada pertumbuhan intelektualitasnya. Bahkan dalam usia
delapan tahun dia sudah menghafal kitab suci Al-Qur’an 30 juz di luar
pendidikan formalnya. Selain itu, sejak usia 11 tahun, ia juga bergabung dengan Ikhwan
al-Muslimin. Ikhwan al-Muslimin adalah
organisasi islam yang anggotanya adalah islamis moderat, sejak bergabung dia
mengalami perubahan terhadap cara pandangnya terhadap islam.
Nasr Hamid Abu Zaid menempuh pendidikan madrasah Ibtidaiyah di kampung
halamannya pada tahun 1951. Dia kemudian melanjutkan pendidikannya di sekolah
tehnologi di distrik Kafru Zayyad, propinsi Gharbiyah.karena keinginan ayahnya untuk sekolah di kejuruan meskipun dia sangat ingin
sekali melanjutkan studinya di al-Azhar
maka iya melanjutkan sekolahnya di situ. pada tahun 1968 dia kemudian melanjutkan studi ke
Fakultas Adab di Universitas Kairo dan tamat pada tahun 1972 dengan nilai cum
laude. Dia melanjutkan studi S2-nya di almamater yang sama dan berhasil
menyelesaikan tesisnya dengan judul qadhiyat almajaz fi al-qu’an inda
mu’tazilah dan berhasil dengan nilai yang memuaskan pada tahun 1976.
Kemudian pada tahun 1981 dia meraih gelar doctor dari universitas yang sama
dengan risalah desertasinya yang berjudul Ta’wilu al-Qur’an ’Inda Muhyiddi
al Arabi dengan mendapatkan nilai yang sangat memuaskan serta mendapat
penghargaan tingkat pertama . Pendidikan tingginya mulai S1, S2 dan S3 semuanya
dikonsentrasikan pada bidang Bahasa dan Sastra Arab. Nasr Hamid Abu Zaid juga pernah tinggal di Amerika selama 2 tahun (1978-1980), saat
memperoleh beasiswa untuk penelitian doktoralnya di Institut of Midlle Eastern
Studies University of Pensylivania Philadelphia USA.
Dari hasil intelektual pemikirannya
ini akhirnya dia memutuskan untuk mengabdi di
almamaternya. Ia sempat menjadi asisten dosen dan kemudian menjadi dosen dalam
bidang adab dan filsafat sejak
1982. Pada tahun 1992, dia dipromosikan sebagai profesor, tetapi ditolak karena
hasil kerja dan pemikirannya yang kontroversial, salah satunya
menghujat para sahabat, terutama ustman bin affan, karena menurutnya ustman
telah mempersempit bacaan Al Qur’an yang beraga menjadi satu versi,Quraisy.
Selain itu pemikiranya dianggap melecehkan ajaran islam,menghujat Rasulullah,menodai al-Qur’an dan menghina para ulama salaf.
Atas pemikiranya yang kontroversi ini maka dia di vonis murtad peristiwa itu di
kenal dengan peristiwa “Qadiyyah
Nasr Hamid Abu Zayd” (pemurtatan) kemudia mengajukan banding
dan mendapat putusan untuk menceraikan istrinya, setelah itu dia melarikan diri
dan menetap di Netherlands bersama
istrinya[1].
Awalnya, di Netherland Nasr menjadi Profesor tamu studi Islam pada Universitas
Leiden sejak 26 Juli 1995, dan sejak tanggal 27 Desember 2000 ia dikukuhkan
sebagai Guru Besar di bidang Bahasa Arab dan studi Islam di Universitas tersebut.Nasr Hamid Abu
Zaid menghembuskan nafas terakhir pada Senin, 5 Juli 2010.[2]
B.
Hasil pemikiran
Nashr abu zaid
Dalam pemikirannya lebih banyak
membahas tetang ilmu-ilmu Al Qur’an, karna pandangannya terhadap Al Qur’an
mulai berubah di mulai ketika Nash abu zaid bergabung dengan ikhwal al-muslimin
serta setelah mengenal ilmu sastra dan filsafat termasuk hermeneutika, dari
itulah muncul pemikiran-pemikiran yang bertolak belakang dengan ajaran islam.
Sebagai ilmuan muslim Nashr Hamid
Abu Zaid, dia mengutarakan pemikiranya lewat tulisan-tulisanya,salah satunya
hasil eksplorasinya memunculkan tudingan-tudiangan miring tentang dia antara
lain :
1.
Menentang keras
Al Qur’an dan as sunnah
2.
Menghujat para
sahabat, terutama ustman bin affan
3. Menghujat
al-Qur’an dan mengingkarinya sebagai kitab yang bersumber dari Tuhan.
4. Mengingkari bahwa Allah adalah pencipta segala sesuatu.
5. Nasr juga dianggap mengingkari sesuatu yang ghaib,
padahal percaya akan hal-hal yang ghaib merupakan syarat iman.
6. Membela marxisme dan sekularisme, pemikirannya dianggap
sesat karena dia menafsirkan atheisme dalam ajaran tersebut.
7.
Membela
Salman Rushdi.
Tuduhan
itu muncul dari tulisan-tulisanya tentang interpretasi al-Qur’an.’ terutama Naqd al-Khitab
a/-Diny, edisi pertama, 1992. Kemudia dia memberi
komentar pada edisi II tau 1994.
Nasr Hamid Abu Zayd ilmuwan muslim yang sangat produktif,
Ia menulis lebih dari dua puluh sembilan (29) tulisan, sejak tahun 1964 sampai
1999, baik yang berbentuk buku, maupun artikel. Ada delapan 8)
karyanya yang, penting yang sudah dipublikasikan yaitu :
1. The
al- Qur’an: God and Man in Communication (Lcidcn, 2000).
2. Al-Khitab
wa al-Ta’wil (Dar el-Beida,
2000)
3.
Dawair al-Kawf Qira’ah fi al-Khitah al-Mar’ah (Oar el-Beidah,
1999 )
4. AI-Nass.
al-Sultah, al-Haqiqah: a/-Fikr al-Diniy bayna lrdaat alMa’rifah wa lradat
al-Haymanah (Cairo, 1995)
5. AI-
Tafkir fi Zaman al- Tafkir: Didda al-.lahl wa al-Zayf wa alKhurafah (Cairo, 1995)
6. Naqd
al-Khitab al-Diniy (Cairo,
1994)
7. Mafhum al-Nash: Dirasah fi ‘Ulum
al-qur’an (1994) (Cairo, 1994)
8. Fa/safat a/-Ta’wi!: Dirasah fi
a/-Ta’wi! al-Qur ‘an ‘ind Muhyi a/-Din Ibn ‘Arabiy (Beirut,
1993)
C.
Kritik nalar islam
pemikiran Nashr abu zaid
Nashr abu zaid
mengenalkan studi al-Qur’annya dengan proposisi hubungan antara teks (nash) dan
interpretasi (takwil). Menurutnya, teks dan interpretasi adalah merupakan hal
yang tidak dapat dipisahkan, seperti dua sisi mata uang. Menurutnya, selama ini
ulama selalu memisahkan antara teks dan takwil, takwil dianggap sebagai suatu
yang tabu dan dilarang. Ini mengkibatkan teks menjadi tertutup dan makna-makna
yang terkandung menjadi tidak tercapai. Sehingga menurutnya perlu untuk meninggalkan
metode yang tradisional.[4]
Menurutnya Al
Qur’an merupakan teks manusiawi, karena sebenarnya sudah berlangsung sejak
zaman Nabi Muhammad SAW. Dalam bentuk bahasa arab, Dengan meyakini bahwa
Al-Qur’an adalah teks berbahasa arab yang menyejarah, Abu Zayd lalu mendudukan
Al-Qur’an sebagai teks yang dapat dianalisis melalui perangkat kajian
linguistik dan historis. Di samping itu, ia menegaskan tekstualitas
Alqur’an.kemudia dia hendak mengkaitkan kembali kajian ilmu Alqur’an dengan
konteks studi kritik sastra. Artinya, layaknya seperti teks-teks lain, Alqur’an
mungkin didekati dengan berbagai perangkat kajian tekstual modern.[5]Jika
demikian, mendudukan Alqur’an sebagai teks histories tidak berarti mereduksi
keilahiannya. Justru historisitas tekslah yang menjadikan Alquran sebagai
subjek pemahaman dan takwil. Dengan demikian lanjutnya, analis sosiohistoris
diperlukan dalam proses pemahaman Alqur’an, dan pemanfaatan metodelogi
linguistik modern menjadi sesuatu yang niscaya dalam praktik takwil.[6]
Dari pandangan
Nashr Hamid perlu adanya dialektika yang terus-menerus antara teks Alqur’an dan
kebudayaan manusia yang senantiasa berkembang secara pesat. Jika hal ini tidak
dilakukan, maka teks Alqur’an akan hanya menjadi benda atau teks mati yang
tidak berarti apa-apa dalam kancah fenomena kemanusiaan. Disamping itu karena
teks Alqur’an menjadi teks yang hegemonik dan menjadi rujukan bagi teks yang
lain, maka kemudian Alqur’an juga menjadi produk budaya. Dalam hal ini, Nashr
Hamid Abu zayd memberikan pandangan terhadap al-qur'an.
IV.
KESIMPULAN
Nash hamid abu zaid lahir pada
tanggal 10 Juli 1943 di Quhafa propinsi Tanta Mesir Bagian Barat. Saat dia kecil dia dibesarkan dalam keluarga dan
lingkungan yang sangat religius. Di usia delapan tahun dia sudah menghafal kitab
suci Al-Qur’an 30 juz di luar pendidikan formalnya. Selain itu, sejak usia 11 tahun, ia juga
bergabung dengan Ikhwan al-Muslimin.menempuh pendidikan madrasah Ibtidaiyah di kampung
halamannya pada tahun 1951. Dia kemudian melanjutkan pendidikannya di sekolah
tehnologi di distrik Kafru Zayyad,
kemudia melanjutkan di alazarpada tahun 1968 dia kemudian melanjutkan studi ke
Fakultas Adab di Universitas Kairo dan tamat pada tahun 1972 dengan nilai cum
laude. Dia melanjutkan studi S2-nya di almamater yang sama dan berhasil
menyelesaikan tesisnya dengan judul qadhiyat almajaz fi al-qu’an inda
mu’tazilah dan berhasil dengan nilai yang memuaskan pada tahun 1976.
Kemudian pada tahun 1981 dia meraih gelar doctor dari universitas yang sama.
Dalam pemikirannya lebih banyak membahas
tetang ilmu-ilmu Al Qur’an, dia merupakan ilmuan islam yang liberal karena bisa
di lihat dari hasil pemikrannya yang menyimpang dari ajaran islam. Salah satu
pemikiranya dia menganggap bahwa Al Qur’an merupakan teks
manusiawi, karena sebenarnya sudah berlangsung sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
Dalam bentuk bahasa arab, Dengan meyakini bahwa Al-Qur’an adalah teks berbahasa
arab yang menyejarah, Abu Zayd lalu mendudukan Al-Qur’an sebagai teks yang
dapat dianalisis melalui perangkat kajian linguistik dan historis. Di samping
itu, ia menegaskan tekstualitas Alqur’an.
V.
PENUTUP
Demikin makalah yang saya
susun, semoga dapat bermanfaat dan menambah ilmu bagi kita semua. Kami
menyadari dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan. Untuk itu kritik
dan saran yang bersifat konstruktif sangat kami harapkan guna kesempurnaan makalah
ini dan selanjutnya.
VI.
DAFTAR
PUSTAKA
Rojali. M. Dawan,”kritik
nalar islamisme dan kebangkitan islam”(jakarta, freedom institute: 2012),
Ichwan,
Moch. Nur, Meretas Kesarjanaan Kritis Al-Qur’an: Teori Hermeneutika Nashr
Hamid Abu Zayd,Jakarta: Teraju, cet.pertama, 2003
[1]
M. Dawan Rojali,”kritik nalar islamisme dan kebangkitan islam”(jakarta,
freedom institute: 2012), hlm. 183-184
[2]Erik
abdul karim, “Studi pemikiran Nashr Hamid Abu Zaid”, di akses dari http://erikabdulkarim.blogspot.com/2011/05/studi-pemikiran-nasr-hamid-abu-zaid.html,
pada tanggal 15 september 2013, pukul 23.08
[3]
Shofiyullah,” MEMBACA “NAQD AL-KHITAB” NASR HAMID ABU ZAYD”, di akses dari :http://shofiyullah.wordpress.com/2008/11/23/membaca-naqd-al-khitab-nasr-hamid-abu-zayd,
pada tanggal : 13 september 2013 pada
pukul 17: 56
[4] Ulun, “Pemikiran
Arkoun dan Nashr” di akses dari : http://kagomina-ulin.blogspot.com/2012/03/pemikiran-arkoun-dan-nashr.html, pada tanggal
21 september 2013 pada pukul 22: 47
[5]Moch.
Nur Ichwan, Meretas Kesarjanaan Kritis Al-Qur’an: Teori Hermeneutika Nashr
Hamid Abu Zayd, ( Jakarta: Teraju, cet.pertama, 2003), hlm. 42
[6]Ibid, hlm 71
Comments
Post a Comment